Mutiara IndoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. Bertempat di ruang BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kantor Desa Sungai Raya, telah dilaksanakan Rapat Mediasi terkait kepemilikan tanah Sukani Kasim, yang diakui oleh Suryanto alias Centong. Rabu, (11/04/2018) pagi.
Dalam rapat tersebut, dipimpin langsung Kepala Desa Sungai Raya Dalam, dan dihadiri Selaku pemilik tanah Sukani Kasim, Suryanto alias Centong selaku penguasa tanah, Kuasa Hukum dari Sukani Hasim dan Deny SH, Anggota Subdit 3 Polda Kalimantan Barat.
Dalam rapat tersebut, Kuasa Hukum dari Sukani Kasim danDeny SH membantah atas sertifikat yang dibeli tidak memenuhi bukti yang akurat sesuai dengan kepemilikannya.
“Seharusnya mereka harus menunjukkan Roya dari Bank Bumi Daya yang berkedudukan di Jakata, berdasarkan Akta Hipotik Tahun 1989, serta menurut risalah lelang Tahun 2001 yang dibuat dihadapan Suparno selaku pejabat lelang Kelas 1, pada kantor lelang Negara Pontianak. ” Tegas Deny SH. (Mia/Yudha)