Berita TerbaruNusantara

Rapat Pleno Kecamatan Tambun Utara Di Warnai Insiden Pengusiran Terhadap Awak Media Oleh Ketua PPK

36
×

Rapat Pleno Kecamatan Tambun Utara Di Warnai Insiden Pengusiran Terhadap Awak Media Oleh Ketua PPK

Sebarkan artikel ini

MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Tambun Utara pada Pemilu Tahun 2024 berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Tambun Utara, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan/PPK beserta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan Tambun Utara. Selasa, 20 Februari 2024.

Pada saat pleno rekapitulasi sedang berlangsung ada insiden pengusiran terhadap awak media, yang sedang meliput di acara tersebut oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK melalui anggota Panwaslu Kecamatan Tambun Utara.

“Maaf selain PPK, Panwascam, peserta pleno tidak di perkenankan berada di ruangan ini, (Ruangan di mana pleno sedang berlangsung). “Ujar salah seorang anggota Panwascam Tambun Utara.

Dan pengusiran tersebut di perjelas oleh Ketua PPK berinisial A, yang menggunakan pengeras suara dengan dalih kesepakatan forum.

“Sesuai kesepakatan forum, bagi peserta pleno maupun media yang tidak mempunyai akses atau undangan di harapkan segera keluar meninggalkan ruangan pleno ini, kalau tidak keluar pleno tidak bisa di lanjutkan. “Ucap Ketua PPK melalui pengeras suara.

Agar rekapitulasi bisa kembali berjalan, dan demi menghindari hal – hal yang tidak diinginkan awak mediapun meninggalkan lokasi tempat penghitungan.

Dengan adanya insiden pengusiran terhadap awak media, Ketua PPK telah mengabaikan peraturan KPU RI Pasal 52 Nomor 7 jelas diatur dan di perbolehkan mendapatkan informasi terkait penghitungan suara dari tingkat Desa hingga Kecamatan.

Undang – undang RI nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Ali Rido saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak melarang awak media meliput, asal menjaga kondusifitas jalannya acara tersebut.

” Pemantau, awak media ataupun pihak lain dengan menunjukkan surat tugas bisa menghadiri dan tidak ada hak bicara. Menjaga kondusifitas rapat pleno bagian yabg tidak terpisahkan, “kata Ali Rido.
(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *