‘Ruwetnya’ Penerapan E-voting Di Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2018

Gambar Ilustrasi Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2018

 

‘Ruwetnya’ Penerapan E-voting Di Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2018

Mutiaraindotv.com, Bekasi-Cikarang Pusat – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi  mewacanakan penggunaan sistem Electronic Voting dalam menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 154 desa se-kabupaten pada 28 September 2018 nanti.

Electronic voting adalah suatu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Tujuan dari electronic voting adalah menyelenggarakan pemungutan suara dengan biaya hemat dan penghitungan suara yang cepat dengan menggunakan sistem yang aman dan mudah untuk dilakukan audit.

Terkait dengan wacana Dinas PMD tersebut, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi)

Kabupaten Bekasi, Benni Saputra, mengatakan, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi 2018 nanti dengan sistem e-voting besar kemungkinannya akan sulit diterapkan. Pasalnya hingga kini masih belum ada komunikasi secara langsung antara pihak Dinas PMD dengan Diskominfostandi.

“Hingga kini, kami belum ada komunikasi soal e-voting dengan pihak DPMD,” ucapnya.

Benni pun mengakui, jika memang rencana pada Pilkades serentak 2018 mendatang akan menerapkan e-voting, dengan menyisakan waktu yang kurang lebih tujuh bulan, tidak akan terkejar. Banyak yang harus dipersiapkan, semisal alat-alatnya, mengedukasi ke hak pilih dan lain sebagainya.

“ Dengan waktu yang cuma menyisakan tujuh bulan, kemungkinan besar Pilkades serentak 2018 di Kabupaten  Bekasi dengan sistem e-voting tidak akan bisa diterapkan, “ujarnya.

Masih Benni, menurutnya ada beberapa hal yang penting dan utama yang harus dipenuhi jika memang sistem e-voting itu harus dilakukan di Pilkades serentak 2018.

“ Pertama, regulasinya harus dipersiapkan, kemudian asas pemilunya bisa tidak untuk menerapkan sistem e-voting dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dengan e-voting Perhitungan suara akan lebih cepat, bisa menghemat biaya pencetakan surat suara, pemungutan suara lebih sederhana, dan peralatan dapat digunakan berulang kali untuk Pemilu dan Pilkada.

Memang e-voting bukanlah sebuah hal yang baru, India dan Amerika Serikat, telah melakukan Pemilu Parlemen dengan cara tersebut.

Dibutuhkan perencanaan yang menyeluruh, terkait dana, sumber daya manusia, perangkat lunaknya, dan kesiapan teknologi itu sendiri.

Terkait penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu juga dilakukan pelatihan bagi personil KPU/ Panitia untuk dapat mengoperasikan sistem data center. Kiranya harus disiapkan tenggat waktu bagi para personil KPU/ Panitia.

Ada tiga bidang yang perlu untuk dilakukan pelatihan yaitu bidang aplikasi, prosedur dan infrastruktur.

Bahwa bukanlah hal mudah untuk melaksanakan sebuah pemilihan secara elektronik,  karena  dibutuhkan sebuah standar electronic voting system untuk mendukung perancangan, pembangunan dan pengujian sistem e-voting.

Selain itu diperlukan juga adanya lembaga penguji independen yang menguji sistem e-voting, untuk meyakinkan kepada publik bahwa sistem ini bisa berjalan baik. (Bam).

Check Also

Pangdam Jaya Dan Forkopimda, Panen Komoditas Bawang Merah

Mutiaraindotv – Cibitung, Kab. Bekasi,  Dalam acara tersebut Pangdam Jaya yang diwakili oleh KASDAM Brigadir …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *