MutiaraindoTV, Kabupaten Karawang – Jawa Barat. Operasi gabungan Polsek Banyusari bersama Koramil 0407/Jatisari dibantu Satgas Pelajar dan Sat Pol PP menggelar operasi kendaraan bermotor dengan sasaran motor yang menggunakan knalpot brong atau racing di Jalan Raya Gempol – Cilamaya.
Knalpot brong yang banyak dipakai selain mengganggu pengguna jalan juga melanggar Perda Karawang No.12 Tahun 2023 (Tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat) serta aturan hukum Undang Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, Pasal 285 (1) dengan ancaman Hukuman Kurungan 1 Bulan. Kamis, 11 Januari 2024.
Dalam penertiban ini, Polsek Banyusari beserta satgas gabungan melakukan razia knalpot brong di beberapa titik di wilayah hukum Banyusari. Hasil penertiban yang dilakukan Polisi, sebanyak 4 unit sepeda motor milik masyarakat yang melintas diamankan lantaran menggunakan knalpot bersuara bising atau brong.
Kepolisian tidak hanya melakukan tindakan tegas, tapi berupaya mengedukasi dan mensosialisasikan tentang larangan memakai knalpot bising, dan dampak bagi lingkungan masyarakat.
Serta himbauan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat Kecamatan Banyusari, agar pengendara sepeda motor tidak memasang knalpot brong diganti dengan knalpot standar, agar tidak mengganggu lingkungan di sekitarnya.
Patuhi aturan lalu lintas yang berlaku untuk menggunakan helm serta lengkapi surat-surat kendaraannya, “tegas Ipda Budi Santoso.
Petugas Kepolisian membawa sepeda motor hasil operasi gabungan ke Polsek Banyusari, kemudian menyarankan untuk melepas dan menggantikan dengan knalpot standar.
“Selanjutnya knalpot brong tersebut di bongkar dan diamankan di Polsek Banyusari dan motor akan dilepaskan apabila sudah diganti dengan knalpot standar. (Rochman)