Mutiaraindotv.com, BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Aksi Mulyadi, warga Dusun Andung Oloh, Desa Andungsari Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso harus berakhir di jeruji besi Mapolres Bondowoso. Setelah dirinya bersama dengan 2 temannya yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) hendak melakukan aksi pencurian di SMP N 2 Pakem, namun gagal karena keburu kepergok penjaga sekolah.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berupaya melakukan pencurian inventaris milik SMP Negeri 2 Pakem.
“Pelaku bersama dua temannya berniat mencuri barang-barang milik sekolah SMPN 2 Pakem. Namun gagal, karena kepergok penjaga sekolah. Mereka yang berada dalam ruang laboratorium berhasil di bekuk penjaga, sedangkan 2 temannya melarikan diri,” ujar Kasatreskrim.
Dalam kasus lain, Satreskrim Polres Bondowoso pada Rabu (14/9) juga berhasil membekuk Milus (52) warga Desa Pringgondani Kecamatan Sumberjambe Jember. Pelaku mencuri hewan di rumah Naini (50) warga asal Desa Sukokerto Kecamatan Pujer.
Pelaku melakukan aksinya pada 13 Februari 2022 lalu. Saat itu Sapi Limosin milik Buradin warga sekitar yang dititipkan kepada Naini hilang dari kandangnya pada Minggu dini hari.
Mengetahui sapinya hilang, Naini kemudian melaporkannya kepada Buradin(Pemilik). Keduanya langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Mapolsek Pujer untuk dilakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Agus Purnomo menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, diketahui sapi milik korban ada di rumah S warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Jember.
“Saat kami mengetahui posisi sapi dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pelapor ada di Desa Pocangan Sukowono, tim kami langsung melakukan pengecekan. Setelah kami periksa, ternyata sapi tersebut milik Milus yang dititipkan pada S,” ujar Kasatreskrim.
Dari keterangan S inilah kami berhasil mengamankan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) butir 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian hewan.
“Ancamannya 7 tahun. jika dalam pemeriksaan nanti juga ditemukan unsur pemberatan, ancamannya bisa diperberat lagi. pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (sam/zen)