Mutiara IndoTV, Kota Pontianak – Kalimantan Barat. Kasubag Anev Bagbinops Shabara Polda Kalimantan Barat Kompol Umbu Sairo Sik menyampaikan, “bahwa perlu dilakukan pengawasan terhadap oknum polri yang melakukan penyimpangan terhadap tugasnya dalam pelayanan masyarakat. Apa seperti yang telah disampaikan, oleh Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Didi Haryono SH.MH.
Terkait kasus yang dilaporkan purn IG Putu Sarjana atas berdirinya 4 buah ruko milik Kompol Ario Tri Wibisnowo, yang terletak di Jalan Ahmad Yani 2 Kompleks Pawan Permai Mas 2 Blok L RT 06 RW 12 Kabupaten Kubu Raya. Membenarkan bahwa tahun 2015 saat saya masih bertugas, sebagai pabrik Itwasda ada laporan masyarakat atas nama purn IG Putu Sarjana. Terkait kerusakan rumahnya, yang diduga akibat bangunan ruko milik kompol Ario yang saat itu di bangun tanpa IMB.
Hasil temuan saat saya survei kelapangan benar ditemukan ada nya kerusakan bangun milik purn IG Putu Sarjana, sesuai dengan laporannya dan tidak cukup disitu saja. Untuk mendapatkan data tambahan saya mendatangi kadis cipta karya Kubu Raya diruang kerjanya, dan mendapatkan laporan bahwa benar. Kalau bangunan milik kompol Ario tidak ada IMB saat itu, bahkan sudah di berikan peringatan Pertama hingga Ketiga tidak diindahkan oleh Kompol Ario.
Kompol Umbu yang juga Ex Wakapolres Kayong Utara (Ketua Cyber Pungli) saat itu mengatakan, setiap masalah pasti ada jalan keluar dan tidak melebar kemana – mana bila penyelesaian nya dilakukan secara Promoter (profesional, Modern, terpercaya).
Kompol Umbu Sairo, Sik juga menambahkan, perlunya tim investigasi untuk melakukan bedah kasus baik itu pidana, perdata, maupun disiplin yang melibatkan instansi serta fungsi terkait, seperti Propam, Reskrimum, Reskrimsus, maupun Irwasda serta Dinas Cipta Karya Kubu Raya.
Selain itu Kompol Umbu Sairo Sik mengatakan, “bahwa dengan kepemimpinan Kapolda Kalimantan Barat yang baru Irjen Pol Drs. Didi Haryono SH,MH. Telah banyak sekali menuai perubahan dalam kepemimpinannya, seperti terobosan yang sudah dijalankan. Yaitu Zero Ilegal, Zero Toleransi, Dan Zero Pelanggaran. “Tuturnya. (Tim Redaksi)
Mia/Yudha