Sebagai KPA Camat Harus Bertanggung Jawab Penggunaan Anggaran

Mutiaraindotv.com, BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Pada tahun 2021, Pemkab Bondowoso menganggarkan dana operasional dan yang lainnya sebesar Rp 1M pada Kecamatan Ijen. Salah satunya untuk Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur, sebesar Rp 135.499.200,00.

Hasil investigasi media ini, dana ratusan juta tersebut sudah terserap 100%. Sementara, sarana dan prasarana yang dibangun tidak ada alias fiktif. Diduga anggaran tersebut menguap atau dijadikan bancakan.

Bupati LSM LIRa, Ahroji, SH, mengatakan, APBD untuk biaya operasional seluruh Kantor Kecamatan harus digunakan sesuai peruntukan dan harus dipertanggung jawabkan. Walaupun nilainya kecil, apalagi besar.

“Seperti yang dilakukan Camat Ijen Fery Hadi Sucipto yang tidak bisa menjelaskan penggunaan anggaran ratusan juta secara rinci. Apakah SPJ fiktif, lalu dibuat kegiatan apa anggarannya,” kata Roji, sapaannya, kamis 24/11.

Camat, lanjutnya, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa disanski administrasi dan hukum. Sanksi administrasi, dia harus dicopot menjadi Camat. Secara hukum, dia melakukan pelanggaran pidana. (sam/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *