Sejumlah Pejabat Dipanggil Kejari Bondowoso Terkait Bantuan Hibah

oleh -515 Dilihat

Mutiaraindotv.com, BONDOWOSO, JAWA TIMUR-Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai memanggil Kepala OPD terkait dengan bantuan hibah. Diduga dalam penyalurannya banyak penyimpangan. Sehingga meminta keterangan pada sejumlah pihak yang terkait.

Kepala OPD yang dipanggil adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Pengembangan, dan Penelitian Daerah (BP4D), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan sejumlah penerima dana hibah.

“Kepala BP4D, Dra. Hj. Farida, MSi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan Penerima dari PP Mambaul Ulum, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasannya,” ujar sumber yang tidak bersedia disebut namanya, melalui telepon selulernya.

Heri Masduki, Ketua LSM Berdikari menjelaskan, ada 6.196 penerima hibah dengan nominal anggaran sekitar Rp 10,5 miliar. Data tersebut berdasarkan laporan pertanggungjawaban Bupati.

“Saya melaporkan kasus ini pada Kejari berdasarkan hasil audit BPK. Hasil audit BPK, diduga ada penyimpangan dalam penyaluran hibah, sehingga merugikan keuangan negara,” kata Heri, sapaannya, selasa (15/11).

Disamping itu, lanjutnya, ada pemberian dana hibah dilakukan secara terus menerus. Ini bertentangan dengan Perbup nomor 45 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Ditambahkan, pejabat negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga berdampak pada kerugian negara dapat dipidana. Sebagaimana bunyi pasal 3 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bunyi pasal 3 sudah jelas. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana, kedudukan yang melekat padanya.

“Kalau regulasi tersebut di matchkan dengan kasus pemberian hibah di Bondowoso, ada potensi penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya, sehingga menguntungkan pihak lain,” jelasnya. (sam/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.