Mutiaraindotv – Kota Banjarmasin, Acara rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang diadakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan.
Dihadiri 50 orang dari berbagai instansi pemerintah dan menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten, diantaranya Pemkab Tanah Laut, Kodim, Polres, dan Poltek. Dengan maksud, agar program dari pihak BPN untuk masyarakat cepat terealisasikan dan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemkab Tanah Laut, Drs.H.Dahnial Kifli,M.Ap, yang bertempat di rumah makan Algoritma Pelaihari Ibu Kota kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.Hal ini dikatakan Dr.H.Ahmad Suhaimi, S.H, M.H, M.M, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten setempat pada awak media, Selasa, 16 Mei 2023.
Dari sekian banyak narasumber rekan media ini mengambil salah satu narasumber, dari Polres Tanah Laut yang dipaparkan oleh AIPTU Akhmad Roddy, SH Kanit 1 Pidum SAT Reskrim Polres Tanah Laut Polda Kalsel, bahwa permasalahan/sengketa yang sering kali terjadi, yaitu :
- Adanya Tumpang Tindih Legalitas Tanah/alas hak,
- Adanya Tumpang Tindih Perizinan,
- Adanya Tumpang Tindih Kebijakan dengan kebijakan _kebijakan dengan perizinan yang sudah ada
Dan untuk penyelesaian sengketa pertanahan tersebut bisa melalui jalur mediasi (Musyawarah dan Kekeluargaan) dengan melibatkan Lembaga, Instansi atau Aparatur Pemerintah terkait, melalui jalur hukum atas penentuan status hak dan juga bisa melalui proses PTUN /Perdata.
Dan sering yang menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa yaitu :
- Pihak yang bersengketa bukan pemilik awal/pindah tangan,
- Alas hak tidak jelas mengenai letak,batas,patok,ukuran dan bentuk lahan,
- Tidak terdapat tanda penguasaan,
- Pengarsipan dan Register belum maksimal,
- Pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum masih kurang.
- Adanya sifat egoisme, dan
- Permasalahan sudah terlampau lama.
Adapun upaya yang dilakukan untuk meminimalisir kasus sengketa lahan bisa dengan cara seperti, di perketat/selektif dalam penerbitan alas hak (tanpa mengurangi motto pelayanan yang mudah, murah dan cepat. Dengan diperbaharui alas hak atau legalitas yang dimiliki, maka perawatan terhadap lahan yang dimiliki memberikan pandangan dan pengertian hukum kemasyarakat. Dan lebih mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang dimulai dari tingkat bawah dan berjenjang dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Kakantah BPN Tanah Laut, Suhaimi mengucapkan terimakasih kesemua Narasumber dan undangan lainnya, ini merupakan proses langkah awal untuk agenda selanjutnya dengan penuh optimis program kami BPN akan tercapai (Yuday).