Sepadai Tupai Melompat, Akhirnya Herman Di Ringkus Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Mura Dan Polres Kuantan Singingi

Mutiaraindotv, Muara Kelingi – Musi Rawas, Herman Stepan (24) tahun, diringkus Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi serta Polres Kuantan Singingi.

Tersangka asal Dusun Seriang, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Tepatnya di Basecamp Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Terata Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, sekira pukul 18.20 Wib, pada hari Sabtu, 09 Januari 2021.

Herman ditangkap petugas diduga terlibat dengan perkara pembunuhan terhadap, Icih Utarsih (48) tahun. Yang tak lain mertua tersangka, asal warga Dusun I, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.30 Wib, pada hari Minggu, 04/10/2020.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP. Efrannedy, S.I.K, didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana saat pelaksanaan Press Release di Mapolres Mura, sekira pukul 10.00 Wib. Selasa, 12 Januari 2021.

” Hari ini sengaja kita menggelar press release Perkara Pembunuhan. Dan tersangka berikut Barang Bukti (BB), kami tahan, saat ini masih dilakukan Penyidikan lebih lanjut “, kata Efrannedy didampingi Feby Febriana.

Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus setelah memerintahkan, Tim Landak dan Polsek Muara Kelingi untuk melakukan Penyelidikan dan memantau keberadaan tersangka.

Karena, setelah dilakukan pelacakan, tersangka cukup lihay yang berpindah-pindah tempat persembunyian.

Sampai akhirnya, Anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Basecamp Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Terata Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Anggota langsung meluncur kelokasi dan di Backup oleh Jajaran Polres Kuantan Singingi. Setibanya dilokasi ternyata benar tersangka berada di TKP.

” Tersangka, langsung diringkus petugas, saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah membunuh menantunya “, jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan Polisi LP/B-19/XI/2020/Sumsel/Mura/Sek Ma Klg, tertanggal 04 Oktober 2020.

” Diduga terbongkarnya kasus pembunuhan bermula saat keponakan korban berinisial AS dan RK yang curiga, karena rumah korban masih dalam keadaan tertutup dan lampu masih menyala “.

Kemudian, AS mengintip dari jendela dan melihat korban sudah dalam keadaan telungkup dilantai dapur rumah korban.

” Selanjutnya, AS dan RK memanggil NR untuk memberitahu warga guna mendobrak pintu dapur rumah korban “.

Kemudian setelah berhasil warga melihat bahwa memang benar korban dalam posisi telungkup dilantai dapur rumah korban dalam keadaan tidak bernyawa.

” Selain tersangka, Anggota juga menyita BB diantaranya, satu utas tali raffia warna biru dan satu buah potongan balok kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter “, tutup Kapolres. (rls_021).

editor ” Awi “.

 

Check Also

KDS Situbondo Santuni 30 Anak Yatim Dengan Membagikan Satu Set Pakaian Lebaran

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sebanyak 30 Anak Yatim mendapat santunan berupa satu set pakaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *