Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru

Sesuai Keputusan Gubenur Sumatera Selatan Upah Minimum Pekerja Di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 Sebesar Rp. 2.944.681.00

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru

MutiaraindoTV, Kabupaten Musi Rawas – Sumatera Barat. Berdasarkan Keputusan Gubenur Sumatera Selatan H. Herman Deru, terkait Standar UPah Minimum Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan No.667/KPTS/DISNAKERTRAN/2018, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pada hari 22 November 2018 lalu.

Gubenur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan surat keputusan ini, agar Gaji Buruh Karyawan dan Karyawati di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 dibayarkan sesuai dengan standar dan ketetapan sebesar Rp. 2.944.681.00.

Dengan standar Jam kerja selama 7 jam per hari atau 40 Jam persatu Minggu, bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum di Kabupaten Musi Rawas yang ditetapkan dalam keputusan ini. Dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum.

Lanjut dari keputusan Gubenur Sumatera Selatan ini berlaku 1 Januari 2019 dengan ketentuan, bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari, ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Kepala Dinas Tranmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Musi Rawas Yapan menyampaikan, bahwa dengan keputusan Gubenur Provinsi Sumatera Selatan ini. Sesuai hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas tanggal 2 November 2018, yang tertuang dalam Berita Acara terdiri dari :

  • Unsur Pengusaha.
  • Unsur Pekerja.
  • Unsur Pemerintah.
  • Unsur Perguruan Tinggi.
Kadistrans Kabupaten Musi Rawas Yapan Selamat

Dengan hasil disepakati upah minimum di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 sebesar Rp. 2.944.681.00 dan Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan, sesuai Surat Keputusan No. 560/651/IV/Nakertrans/2018 pada tanggal 5 November 2018. Telah menyampaikan Rekomondasi Penetapan Upah Minimum di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019, ini semua sesuai ketentuan pasal 89 ayat 3 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Standar Upah minimum Kabupaten/Kota ditetapkan Gubenur Provinsi Sumatera Selatan, ditambahkan Kadistrans Yapan. Agar pelaku usaha yang berada di Kabupaten Musi Rawas, dapat mematuhi dan menjalankannya. (Awi)

Check Also

Terkait Pemberhentian Sepihak Ketua RT 30, Begini Kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sempat diberitakan sebelumnya di media Mutiaraindotv.com terkait pemberhentian Ketua RT …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *