Setelah Jalani Pemeriksaan Mantan Walikota Kupang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

MutiaraindoTV, Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur. Setelah jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Mantan Walikota Kupang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah. Kamis, 22 Oktober 2020.

Setelah diperiksa sebagai saksi terkait kasus penguasaan aset negara di Jalan Veteran Kota Kupang, pada pukul 09.14 Wita hingga 16.00 Wita dengan didampingi Kuasa hukumnya Yanto Ekon dan Rian Kapitan Jonas beserta TM pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan, penyidik merekomendasikan Jonas dan seorang saksi berinisial TM.

“JS dan TM sebagai tersangka adalah yang paling bertanggungjawab dalam kasus pidana ini,” tegas Yulianto di Gedung Kejati Nusa Tenggara Timur.

Yanto Ekon selaku Kuasa hukum Jonas mengatakan, “tanah yang dibagikan kepada 39 orang tersebut bukan milik daerah.

“Sampai pada penetapan tersangka hari ini, belum ada satu bukti yang dimiliki oleh penyidik bahwa tanah tersebut adalah milik negara. “Tutur Yanto.

Lanjutnya perlu dilakukan pengujian, apakah barang ini adalah barang milik daerah atau bukan milik daerah, kalau bukan barang milik daerah maka dia bukan tindak pidana korupsi.

“Kalau alasan penyidik, “bahwa SK Bupati itu belum final, maka tanah tersebut harus disita semua dan yang menentukan keputusan itu final atau tidak adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. “Ungkap Yanto. (Alden)

Check Also

Terkait Pemberhentian Sepihak Ketua RT 30, Begini Kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sempat diberitakan sebelumnya di media Mutiaraindotv.com terkait pemberhentian Ketua RT …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *