Ketua Umum LMPPSDMI,Leo Butar Butar
MutiaraIndoTv.com (Bekasi)-Persoalan adanya tiga dokumen sporadik (Ganda) pada lahan yang sama di desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, masih berlanjut. Oknum Kepala Desa Sukamanah, Jazuli Sulaiman yang diduga kuat membuat dokumen ganda tersebut, diminta untuk membuktikan dihadapan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang siapa pemilik lahan yang sah.
” Supaya persoalan dokumen ganda ini ada kepastian hukum , Kepala Desa harus dapat membuktikan dihadapan penegak hukum siapa pemilik lahan tersebut sesuai dengan buku induk Desa Sukamanah,” Kata Ketua LSM LMPPSDMI, Leo Butar Butar kepada MutiaraIndo tV.com.
Menurut Leo, Kepala Desa Sukamanah, Jazuli Sulaiman terindikasi melakukan perbuatan melanggar hukum.
” Jazuli Sulaiman, Kepala Desa Sukamanah sangat layak untuk dipolisikan, karena dokumen sporadik lahan tersebut jadi tumpang tindih. Bayangkan saja, satu lahan ada 3 nama pemilik yang berbeda,” Tutur Leo Butar Butar.
Dirinya juga mempertanyakan Dinas Pertanian yang mengklaim pemilik lahan seluas 7 ha tersebut.
Menurut Leo, Dinas Pertanian juga harus membuktikan dasar kepemilikan lahan.
“Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi harus membuktikan sejarah kepemilikan laham 7 ha itu. Tidak bisa hanya mengaku ngaku bahwa telah menggarap lahan itu sejak tahun 1985. Sedangkan sertifikat hak guna pakai yang di punyai Dinas Pertanian diterbitkan pada tahun 1998, inikan harus di harus dijelaskan alasannya,” ungkap Leo.
Leo Butar Butar menantang Dinas Pertanian untuk terbuka soal Sertifikat Hak Pakai.
” Saya meragukan keabsahan Sertifikat Hak Pakai dinas pertanian,” ujar Leo.
Dinas Pertanian disinyalir mendapat penghasilan dari lahan tersebut sejak tahun 1985.
” Pendapatan tersebut juga harus dijelaskan oleh dinas pertanian, ” kata Leo.
Persoalan dokumen sporadik ganda
tersebut, tidak bisa dipandang sebelah mata dari segi hukum, hal ini karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan juga aparat penegak hukum.
” Demi tegaknya supremasi hukum.
Satu satunya cara untuk membuktikan keabsahan kepemilikan lahan, kepala desa Sukamanah Jazuli Sulaiman harus dipanggil oleh penegak hukum ( Polisi Harda ).