Mutiara IndoTV, Kota Pontianak – Kalimantan Barat. Jalan Ahmad Yani 2 Kota Pontianak bertempat Pengadilan Tata Usah (PTUN) Provinsi Kalimantan Barat, sidang lanjutan sengketa lahan antara M. Saleh Lengke. Pengugat Melawan Darwin Berazil Suherman, sebagi tergugat dan para interpensi yang juga tergugat. Kamis, (05/04/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang lanjutan pada hari ini, dilanjutkan ada penambahan bukti – bukti surat. Baik dari Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kubu Raya, serta kuasa hukum Darwin Berazil Suherman, dihadiri langsung oleh Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kubu Raya.
Dalam sidang hari ini, para pihak tergugat merasa keberatan kalau diadakan sidang lapanggan khususnya dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Yang mana dipinta langsung oleh Marwan, selaku yang mewakil Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kubu Raya.
Jono Darsono H.St dari pihak yang mewakili keluarga pengugat M. Saleh Lengke, saat ditemuwi media ini. Dalam ruangan sidang hanya berharap keadilan, dalam penegakkan hukum sengketa lahan ini. Benar – benar dan seadil – adilnya dalam mengambil keputusan, supaya kepercayaan publik terhadap pelaku kebijakan dalam segala hal penegakkan hukum di negara kita dianggap adil dan benar.
Ia juga meminta, “menegaskan jangan ada interfensi dari siapa pun juga dalam perkara sengketa lahan ini, termasuk pelaku kebijakan terutama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kubu Raya. (Tim Redaksi)