Sidang Perdana Online,Perkara Korupsi Dana Desa Tanjung Pura

 

Bener Meriah Mutiaraindotv.com Perkara Korupsi Dana Desa Tanjung Pura dibacakan dakwaan oleh JPU pada Kejari Bener Meriah Aulia, SH dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH pada pengadilan Tipikor Banda AcehRabu 10 November 2021

Bahwa terdakwa (MT) Bin AR(31 tahun) selaku Kaur keuangan merangkap operator kampung dan bendahara pada pelaksana pengelola keuangan kampung Tanjung Pura Kec. Bandar diduga dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya yaitu anggaran pendapatan belanja kampung Tanjung Pura kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah tahun 2019 sebesar Rp. 150.256.445,36.

Bahwa terhadap terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya Nani Sukmawati, SH MH selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menunda sidang pada Hari Kamis tanggal 18 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.[]

Sumber Kejaksan Bener Meriah

Editor:Sumarsono

Check Also

KDS Situbondo Santuni 30 Anak Yatim Dengan Membagikan Satu Set Pakaian Lebaran

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sebanyak 30 Anak Yatim mendapat santunan berupa satu set pakaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *