MutiaraindoTV.com (Situbondo)- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di beritakan beberapa media cetak dan Online dengan judul Kasus KDRT Mengendap, Kejaksaan Situbondo Di Pra Pradilankan sudah digelar sidang pertama di pengadilan Negeri (PN) Situbondo senin 12 -10 -20
Dimana kasus yang di alami inisial SL yang dilakukan mantan suaminya oleh suaminya Jimmy Siandu Tanda Utama terjadi pada tanggal 29 Januari 2019 dan laporan Ke SPKT Kapolres Situbondo pada tanggal 06 maret 2019 dengan dasar Visum Et-repertum dari rumah sakit umum Abdoer Rahem Situbondo dan foto foto luka lebam di sekitar tubuh.
sudah terpenuhi yang memgajukan Pra Pradilan di pengadilan Negeri Situbondo yang menggugat kejaksaan oleh Tim pengacara SL dari Lombok tadi sudah berhadap hadapan diruang sidang.dengan beberapa agenda tanggal 12 Oktober 20 pembacaan gugatan pemohon sekaligus jawaban dari termohon (jaksa) tanggal 13 Replik (dari pemohon), tanggal 14 Duplik (dari Jaksa), tanggal 15 pembuktian + saksi (dari pemohon), tanggal 16 saksi (dari jaksa), tanggal 19 kesimpulan kedua pihak, dan tanggal 20 oktober 2020 Putusan selama 7 hari
Menurut pengacara Ilham C.s mengatakan saat usai sidang pertama mengapa saya gugat kejaksaan Negeri Situbondo kasus kalien saya SL ini terhitung lama terhitung dari laporan SPKT tanggal 06 maret 2019 sampai saat ini pihak kejaksaan P-19 meminta agar dipenuhi atau dilengkapi pemberkasan pemberkasan KDRT samapai 3 X P-19
Lanjut Ilham Cs padahal data lengkap dengan bukti bukti yang di minta penyidik baik itu sudah lengkap jelas kejaksaan ini sudah menyalai di p-19 yang ketiga selain menyalahi protap SOP Kejaksaan juga terkesan mengada-ada dan tidak mendasar karena jaksa penyidik harusnya fokus bahwa ini adalah kasus PKDRT sesuai ketentuan Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang PKDRT pasal 55 berbunyi : sebagai salah satu alat bukti sah, keterangan saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai alat bukti yang sah lainnya:.ucap ilham Cs
Aziz