SIMPOSIUM ! Terkait Sewa Ruko Di Pasar Mimbaan, Komisi ll DPRD Kabupaten Situbondo Temukan Ketidak Adilan

oleh -320 Dilihat

MutiaraindoTV, Kabupaten Situbondo – Jawa Timur. berdasarkan keluhan – keluhan para pemilik toko yang terletak di Pasar Mimbaan merasa Tidak adil, pasalnya hasil sidak Komisi ll DPRD Kabupaten Situbondo 1 ruko menyewa Rp. 22 juta 1 tahun, sedangkan yang simposium ada 6 Ruko hanya Rp. 35 pertahun.

Jelas hal tersebut membuat para penyewa toko di sekitar Pasar Mimbaan merasa tidak adil, dan mengadu kepada Komisi ll DPRD Kabupaten Situbondo untuk dilakukan Sidak. Melalui Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Priyanto saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsAppnya menerangkan, “bahwa saat melakukan sidak waktu itu, Komisi ll menemukan perjanjian sewa ruko yang diduga cacat hukum.

” Komisi ll DPRR Situbondo sudah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati dan insyaallah sudah ada di meja Pimpinan DPRD Mas, dan pada prinsipnya perjanjian itu dinilai cacat hukum karen melanggar Perda yang ada. “Ujar Hadi Priyanto mengawali konfirmasi oleh awak media ini.

Hadi Priyanto juga menjelaskan, “bahwa penentuan harga dinilai cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme tim yang seharusnya dibentuk oleh Tim Bupati. Terutama penentuan harga, penentuan harga itu seharusnya ditentukan oleh tim, namun hanya ditentukan oleh kepala Dinas dan pihak CV. “Kata Hadi Priyanto.

Hadi memaparkan dengan detail kepada awak media inu terkait sidak yang dilakukan di Smart Market tersebut,  “jadi pihak Komisi ll DPRD Situbondo meminta kepada Bupati agar meninjau kembali atau membatalkan perjanjian itu. Sehingga pemerintah daerah tidak dirugikan, gar keadilan penyewa toko agar Sama – sama adil. “Paparnya.

 

Sedangkan saat ditanya terkait Pihak APH yang saat ini ikut mengklarifikasi serta ikut tertarik menyelidiki kasus dugaan pelanggaran Smart Market Pasar Mimbaan, Hadi Priyanto mengatakan, “kami tidak masuk kerana hukum iya, biar itu urusan APH.

Apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau seperti apa, kami hanya melakukan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah yang di amanatkan di UU DPRD, “bahwa DPRD sudah melakukan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah, dan fungsi pengawasan itu sudah rekomendasi kepada Bupati dan Dinas sudah kita sudah sampaikan, bahwa perjanjian itu sudah melangkahi perda yang ada. “Katanya dengan tegas.

Pada prinsipnya itu Komisi ll melakukan sidak dalam rangka fungsi pengawasan DPRD pelaksanaan Perda, dan di Simposium  itu melanggar peraturan daerah tentang perjanjian kerjasama yang mana besaran itu harus ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.

Iya misalkan APH masuk dengan adanya kongkalikong itu bukan urusan kita, apakah disana ada unsur KKN nya bukan urusan kami, tapi kami sampaikan ada Pelanggaran terhadap peraturan daerah itu saja bagi kami. “Tegas Hadi Priyanto seraya menutup wawancara ini.

Sedangkan surat panggilan Polisi terhadap oknum Kasi di Disperindag yang diungkapkan oleh Sekretaris Disperindag Yogi Kripsian Sah, “bahwa melalui surat panggilan pribadi bukan panggilan secara Kedinasan belum sempat di klarifikasi sampai berita ini diterbitkan. (Frengky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.