Surat Keberatan Informasi Publik Belum Ditanggapi Sekda Atasan PPID Bener Meriah.

 

Redelong –Mutiaraindotv.com Pengajuan Surat Keberatan informasi publik oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPN-LPPNRI), ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si selaku Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Bener Meriah yang telah disampaikan dengan Nomor Registrasi Keberatan 05/PPID/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021, hingga menjelang akhir tahun 2021, belum menerima permintaan informasi data yang dimintakan, demikian disampaikan Iswindi.Sy.SE Pemantau LPPNRI Tk. Wilayah Bener Meriah-Aceh, dalam temu pers Jumat (24/12/21) di waroeng kopi komplek perkantoran BM, saat awak media mengkomfirmasi mengenai perkembangan permintaan informasi dan data oleh LPPNRI kepada PPID BM.

“ Sampai saat ini, kami belum menerima keputusan atau tanggapan dari Atasan PPID-BM atas surat keberatan yang telah kami ajukan, bila sampai akhir batas waktu 10 Januari 2022, belum juga diberikan atas permintaan layanan data dan informasi public tersebut, maka sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan ajukan masalah ini ke dalam proses penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Aceh (KIA) Provinsi Aceh ”, jelas Iswindi.

Kami sangat menyayangkan, lanjut Iswindi atas keterlambatan dan bertele-telenya pelayanan data dan informasi dari Atasan PPID-BM, karena data tersebut telah ada dan tidak masuk ke dalam informasi dan data yang dikecualikan. Kami tidak mengerti dan memahami apa yang menjadi pertimbangan Atasan PPID, sehingga sampai saat ini belum juga diberikan.

Adapun informasi publik yang diminta LPPN-RI, yakni Dokumen APBK-BM tahun 2021, dan Surat Keputusan Evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK-P tahun 2021, serta Dokumen Alokasi, Penganggaran, Pemanfaatan dan Sebaran Kegiatan di beberapa SKPK yang mengunakan Anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021, sebesar Rp. 63.865.968.000, -( Enam Puluh Tiga Miliyar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, pada Pasal 7 ‘menyebutkan bahwa Atasan PPID bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan pelayanan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi.

Selanjutnya dalam hal yang menjadi Tugas dan wewenang Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID pada Pasal 8 beberapa poinnya menyebutkan, bertugas menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik, kemudian bertugas guna menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik, selanjutnya bertugas
mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PKI-RI) dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beberapa poin menyebutkan bahwa Sekda selaku Atasan PPID berwenang memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID, kemudian berwenang menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan atau di tingkat Pengadilan serta menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan atau Petugas Pelayanan Informasi.

Masih kata Iswindi, Keterbukaan informasi publik menjadi hal umum pada negara demokrasi dewasa ini. Permintaan terhadap keterbukaan informasi publik dari masyarakat kepada pemerintah sudah semakin tinggi. Oleh sebab itu sebagai wujud transparansi pemerintah kepada masyarakat, setiap informasi terkait berjalannya pemerintahan hendaknya dapat diakses secara terbuka oleh setiap warga negara. Berdasarkan hal tersebut, saat ini Indonesia telah mengatur Keterbukaan Informasi Publik, melalui Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Tujuan dari adanya regulasi tersebut adalah untuk menjamin terlaksananya sebuah pemerintahan yang baik (good governance) dengan membuka setiap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara kepada masyarakat umum.

Informasi yang bersifat publik, ungkap Iswindi, berhak untuk didapat oleh semua orang. Informasi harus diberitahukan dan disampaikan kepada publik tanpa batasan apa pun, dan harus terbuka, jika karena informasi yang diberikan tidak benar-benar terbuka, atau sebagian tertutup, maka tidak semua informasi akan disampaikan kepada orang-orang, sementara mereka berhak mendapatkan informasi tersebut, informasi harus bisa dengan bebas disampaikan agar semua orang bisa mendapatkan informasi tersebut.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut dapat semakin dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Sebenarnya, jelas Iswindi di akhir penjelasannya dalam temu awak media mengatakan bahwa, perkembangan pada masyarakat kita sendiri, masyarakat sering kali tidak tahu haknya terhadap keterbukaan informasi publik ini. Ciri-ciri pemerintahan yang baik adalah salah satunya mengenai transparansi dan keterbukaan Transparansi yang lebih mengarah kepada kejelasan mekanisme, formulasi dan implementasi kebijakan, program dan proyek-proyek yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Rakyat secara pribadi maupun berkelompok dapat mengetahui secara jelas dan tanpa ada yang ditutupi mengenai proses perumusan kebijakan publik dan implementasinya. (**)

Check Also

Kapolsek Setu AKP Ani Widayati SH Ajak Warga Amankan Lingkungan

Dalam rangka memastikan situasi yang aman saat mudik lebaran tahun 2024, polsek Setu patroli rumhah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *