Pendidikan

Surat Keputusan Kemendiknas Nomor 14 Tahun 2023 Wajib Di Taati Para Kepala Sekolah

36
×

Surat Keputusan Kemendiknas Nomor 14 Tahun 2023 Wajib Di Taati Para Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Bandung,Mutiaraindo.TV –Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti peristiwa kecelakaan bus di Subang yang menimpa pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

“Saat ini kami terus berkoordinasi erat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan SMK Lingga Kencana Depok terkait perkembangan yang terjadi,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto kepada Awak Media.

Anang menuturkan, Kemendikbudristek telah mengunjungi pihak keluarga korban untuk menyampaikan ungkapan belasungkawa secara langsung bagi keluarga yang sedang berduka.

Ia menegaskan, satuan pendidikan harus mengutamakan keselamatan murid dalam seluruh bentuk pembelajaran serta proses belajar dan mengajar yang dilakukan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga, teman-teman, dan seluruh warga sekolah yang kehilangan dan terkena dampak atas kejadian yang memilukan ini,” kata Anang.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Bogor-Depok Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait acara pelepasan siswa setelah peristiwa kecelakaan bus ini.

Kami Akan Berlakukan Aturan larangan Siswa SD,SMP, SMS,SMK di wilayah Untuk Tidak melaksanakan Acara Perpisahan Di luar Sekolah Berdasarkan Surat Keputusan Kemendiknas Nomor 14 Tahun 2023,Serta Surat Keputusan  Gubernur Jawa Barat.
“Disdik Jabar sudah mengeluarkan edaran agar pelaksanaan pelepasan siswa itu diadakan sesederhana mungkin. Karena orang tua ingin, mungkin terakhir kali kadang-kadang ingin pelaksanaannya di luar,” kata Asep.”Disdik Jabar sudah mengeluarkan edaran agar pelaksanaan pelepasan siswa itu diadakan sesederhana mungkin. Karena orang tua ingin, mungkin terakhir kali kadang-kadang ingin pelaksanaannya di luar,” kata Asep. Peran Komite Sekolah Wajib Memberikan Arahan Kepada Orang Tua Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Perpisahan Sekolah Di Luar Sekolah.
Asep memastikan Disdik Jabar membuat peraturan ketat sehingga kejadian serupa tidak terjadi karena sangat merugikan berbagai pihak,Tutup nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *