Uncategorized

Tanpa Order Dan Melibatkan PPK..!, PPTK Dan Bendahara Cairkan Anggaran 30 Jt Dan SPPD 37 Jt, 3 Bulan Nihil

21
×

Tanpa Order Dan Melibatkan PPK..!, PPTK Dan Bendahara Cairkan Anggaran 30 Jt Dan SPPD 37 Jt, 3 Bulan Nihil

Sebarkan artikel ini

Mutiaraindotv – Kota Lubuklinggau, Padahal Pemerintah Kota Lubuklinggau mendapatkan Opini WTP Tahun 2024, hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK RI, akan tetapi sektor di Jajaran OPD masih saja melakukan hal yang merugikan anggaran APBD 2023, banyak menuai temuan berbagai macam kegiatan. Ini menjadi tanda tanya, dari segi penggunaan anggaran saja masih banyak OPD yang melakukan penyimpanan dalam penggunaan anggaran APBD, terkhusus tahun anggaran 2023.

Menyikapi hal diatas, kalau opini WTP itu hanya semua piagam penghargaan saja yang diberikan kepada kinerja pemerintah dalam perjalanan penggunaan APBD, seharusnya penilaian dari pemberi piagam tersebut diukur dari minim atau sedikitnya temuan atas penggunaan anggaran APBD disesuaikan dengan peruntukannya dan diukur dari segi manfaatnya. Banyak pembangunan di Kota Lubuklinggau yang tak bermanfaat dan terbengkalai, bukan malah menambah PAD malah menjadi beban APBD setiap tahunnya.

Saat tim Mutiaraindotv mengklarifikasi dengan PPK yang ditunjuk untuk kegiatan di Dinas Perikanan inisial H, mengatakan bahwa terkait temuan dari tim Mutiaraindotv persoalan pengadaan Pondok Bambu Aquarium, terus terang saya baru tau kalau terjadi permasalahan. Karena sepanjang kegiatan tersebut berlangsung saya tak pernah dilibatkan oleh PPTK dan Bendahara kegiatan di Dinas Perikanan. Memang seharusnya PPTK dan Bendahara berkoordinasi dulu dengan PPK, karena setiap namanya pengadaan barang harus ada order dari pihak ke tiga yang melaksanakan kegiatan. Bukan asal nebak aja harga barang tanpa adanya order serta tanpa koordinasi dan melibatkan PPK, inilah yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kota Lubuklinggau di APBD Ta.2023.

Mengulas kembali anggaran APBD Tahun.2023, sesuai dengan kode rekening 12.06 sebesar Rp. 343.301.800,00, dirincikan sesuai dengan GU pengajuan dari Dinas Perikanan yaitu SPPD selama 3 bulan nihil sebesar Rp.37.000.000, Ada biaya rehab kantor sebesar Rp.35 juta, dan biaya pembuatan pondok bambu sebesar Rp.30 juta. Yang jadi pertanyaan terkait kebenaran pelapor, bambu yang dibuat sebagai pondok aquarium tersebut bambu bekas kegiatan KTNA yang posisinya ditempatkan di belakang kantor PKK, kalau benar bambu tersebut beli kenapa bambu bekas kegiatan KTNA tak terlihat lagi, tegas pelapor.

Sedangkan hasil klarifikasi tim Mutiaraindotv ke tim pemeriksa Inspektorat Kota Lubuklinggau melalui Kabid Penindakan Sdr. Patra selalu bilang sabar kami nak koordinasi dulu ke Dinas Perikanan dan setelah hasil hak jawabnya bisa dibuktikan, nanti dikabari. Dan kami akan buat pres relisnya dan akan kami sampaikan ke Mutiaraindotv. Namun sampai saat ini tim Mutiaraindotv belum menerima hasil jawaban relis dari pihak inspektorat selaku pemeriksa kegiatan di Dinas Perikanan. Malahan dapat kabar bahwa semua kerugian sudah dikembalikan ke Kas Daerah dan terkesan pihak inspektorat Kota Lubuklinggau melindungi pihak Dinas Perikanan Kota Lubuklinggau. (018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *