Mutiara IndoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. Awal mula Transmigrasi di tempatkan Pemerintah,
Mengenai sah tidaknya penempatan itu. Kinerja pemerintah saat itu, jadi salahkah kalau saya jadi warga menuntut pemerintah terkait hak yang sudah diberikan sesuai peta???. Mau dibentuk seperti apa yang penting cukup 1771 hektar, walaupun tidak sesuai peta aslinya. Selasa, 22 Mei 2018.
UUD 1945 dengan jelas mengaturnya, terkait Pemindahan Penduduk dari suatu pulau ke pulau yang lain. Jadi kalau warga EKS Transmigrasi dikatakan penjajah dan lain – lain itu artinya tidak memahami peraturan pemerintah. Jadi saya berharap tolong jangan salahkan warga Transmigrasi, yang tak tau asal usulnya, “kata Rudi Halik Wakil Ketua DPC PWRI. KKR.
Kami Warga Transmigrasi Tahun 1983 menuntut lerintah berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat, tentang kejelasan status desa. Yang selama ini cuma menerima diatas peta, fakta dilapangan tidak sesuai sebenarnya.
Yang jelas kami tidak mau dibenturkan dengan penduduk asli, kata Salah seorang warga Transmigrasi yang tidak mau dipublikasikan identitasnya berinisial SS. Mereka berharap pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap wilayah Transmigrasi, yang sudah diatur dalam Undang -Undang RI. “Katanya.
Warga Desa Pinang Dalam tinggal pasrah kepada aparat penegak hukum, setidaknya ini juga akan jadi penelusuran dari Wakil Ketua DPC PWRI Kabupaten Kubu Raya Rudi Halik. Selaku kontrol sosial meminta, agar pemerintah segera menyelesaikan polemik yang terjadi saat ini di desa tersebut.
Agar pelayanan publik tidak jalan di tempat untuk kesehteraan masyarakat Desa Pinang Dalam dan warga Transmihrasi tersebut, lebih lanjut Rudi menegaskan pran aktif dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera menyelesaikan lermasalahan yang terjadi di Desa Pinang Dalam, “pintanya. (Mul/Tim) ( mutiaraindo.tv )