Berita TerbaruKabar DesaRagam & Peristiwa

Terkait Pemberhentian Sepihak Ketua RT 30, Begini Kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo

30
×

Terkait Pemberhentian Sepihak Ketua RT 30, Begini Kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo

Sebarkan artikel ini
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 43.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sempat diberitakan sebelumnya di media Mutiaraindotv.com terkait pemberhentian Ketua RT 30, RW ll, Dusun Kotakan Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo yang telah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Kotakan, Mantan  Ketua RT 30 Hady Anwara kembali mendatangi Ketua Komisi l DPRD Situbondo. Selasa(16/4/2024).

Hady Anwara mendatangi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Priyanto,S.Pd.,M.A.P, menanyakan langsung mengenai pengaduan tersebut yang sudah 7 bulan lalu mengenai pemberhentian sepihaknya.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Priyanto,S.Pd.,M.A.P, saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa baru pertama kali masuk kerja setelah libur lebaran, kami mendapatkan pengaduan masyarakat kembali dari lingkungan Perumahan RT 30, RW 11, Dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan atau yang dikenal dengan kawasan eks lokalisasi Gunung Sampan (GS). Sebelumnya masalah pemberhentian ketua RT setempat itu sempat diadukan ke Komisi I kurang lebih sekitar 7 bulan yang lalu.

Sambung Hadi, kami sebenarnya sudah menindaklanjuti secara langsung untuk minta penjelasan kepada pemerintah desa dan Kecamatan secara lisan. Kemudian, dari penjelasan tersebut pemerintah desa dalam keterangannya sudah melakukan beberapa kali pertemuan yang tersampaikan kepada Komisi I satu juga dengan bersangkutan yaitu mantan RT yang diberhentikan dan pak camat sudah melakukan proses pembinaan.

“Namum mungkin secara administrasi, secara tertulis belum sesuai dengan prosedur dan dampak dari penggantian RT tunjukan ini terhadap kondusifitas lingkungan saat ini masih belum terselesaikan. Sehingga mantan ketua RT menanyakan kembali ke kami (Komisi I,red), “ujar Hadi Priyanto.

Lebih lanjut Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, makanya kami di Komisi 1 yang pertama akan meminta kepada kepala desa dan pak camat juga DPMD agar segera memberikan jawaban tertulis kepada yang bersangkutan terhadap kondisi proses dan dasar hukum pemberhentiannya.

Kemudian, yang kedua mungkin bisa diperhatikan juga kondisi lingkungan Gunung Sampan yang mana mereka mempertanyakan kembali, karena kondisi lingkungan setempat saat ini yang tidak nyaman lagi untuk beraktivitas juga terkesan semakin hilangnya kerukunan antar masyarakat sekitar.

“Hal itu disampaikan bahwa aktivitas PSK di kawasan eks lokalisasi GS itu tambah merajalela bahkan dari luar kota banyak berdatangan yang masuk, juga kami mengamati viral nya diberbagai media online maupun cetak kondisi terakhir ada wanita diduga seorang PSK yang lagi ramai di media sosial TikTok dilaporkan ke Polisi, “tegasnya.

Ditambahkan Hadi, kami mendapatkan aduan sebelumnya bahwa masih marak PSK di eks lokalisasi GS, serta disinyalir maraknya PSK tersebut dari luar daerah yang sudah kembali ke eks lokalisasi GS.

“Nah ini perlu ada kerjasama yang intens antara aparatur pemerintah paling bawah yaitu ketua RT dengan kepala desa untuk membuat situasi aman dan nyaman di lingkungan setempat, bukan malah melakukan pembiaran yang bisa mengganggu ketertiban, keamanan, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan, “pungkasnya. (Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *