Terpilih Jadi Wabup, H. Akhmad Marzuki Dapat Dukungan 40 Suara DPRD Kab Bekasi

oleh -409 Dilihat

 

Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa jabatan tahun 2017-2022 di DPRD Kabupaten Bekasi, H.Akhmad Marzuki meraih 40 suara, Tuti Nurcholifah Yasin 0, Rabu (18/3).

 

Mutiaraindotv.com  (Bekasi)-Hasil pemungutan suara Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa jabatan 2017-2022 yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, H.Akhmad Marzuki mendapat dukungan suara sebanyak 40, sedangkan Kandidat ,Tuti Nurcholifah Yasin, nihil.

Pemilihan Wabup Bekasi dihadiri tiga pimpinan dewan, 7 Anggota Partai Golkar tidak hadir , 1 Partai Nasdem, 1 Partai PBB dan 1 dari PKS.

Pada pemilihan Wabup Bekasi tersebut, Bupati Eka Supria Atmaja dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menyaksikan. Begitupula dengan kandidat , Tuti Nurcholifah Yasin juga tidak hadir.

Kesepuluh anggota DPRD Kabupaten yang tidak hadir itu, tujuh orang dari Fraksi Golkar; Novi Yasin, Asep Surya Atmaja, Marico, Sunandar, Yoyoh Masruroh, Kardin, Sarim Saefudin. Sedangkan seorang dari Fraksi PKS yaitu Budiyanto, satu orang ari Fraksi PAN-PBB Iin Farihin, dan Warja Miharja dari Fraksi Madani.

Total nggota Dewan yang menghadiri pemilihan wakil Bupati sebanyak 40 anggota 10 anggota lainnya dinyatakan tidak hadir.

” 40 anggota dewan yang hadir semuanya memilih Ahmad Marzuki,” kata Ketua Panitia Panlih, H.Mustakim.

H.Mustakim juga memastikan bahwa pemilihan Cawabup sisa masa Jabatan 2017-2022 , sah dan segera hasilnya di laporkan ke Mendagri.

” Berita acara pemilihan segera kami laporkan ke Gubernur,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua Panlih, Imam Hambali mengatakan pembacaan tata tertib pemilihan Wabup Bekasi peserta atau anggota yang memiliki hak suara dan tidak hadir maka ditetapkan hak suaranya hangus.

“Suaranya tidak dapat diwakili, yang tidak hadir hangus suaranya,” kata Imam Hambali.

Dua nama yakni H.Ahmad Marzuki dan Tuti Yasin ditetapkan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022.

Pemilihan cawabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 dilakukan sudah sesuai aturan dan sah dilakukan.

Terpisah Jonly Nahampun, timses H Marjuki mengatakan terimakasihnya terhadap masyarakat Bekasi yang menciptakan situasi kondusif. Dirinya juga mengapresiasi semua partai politik dan DPRD maupun Panlih yg telah melaksanakan kegiatan paripurna pemilihan calon wakil bupati bekasi sisa masa waktu 2017 -2022.

“Kami berharap semua pihak menerima keputusan itu dan semoga kehadiran Wakil Bupati, Kabupaten Bekasi semakin maju dan sejahtera masyarakat,” kata Jonly Nahampun. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.