Tertinggi Di Indonesia, Upah Buruh Bekasi Naik 5 %

MutiaraIndoTV.com ( Bekasi)- Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menyepakati UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2022 sebesar Rp 5.055.874.60,-.

UMK Kabupaten Bekasi tahun 2021 sebesar Rp 4.791.843,-, atau naik sekitar 5,5 %.

Kenaikan upah buruh di Kabupaten Bekasi tersebut tertinggi di Indonesia.

Kenaikan Upah Minimun Kabupaten Bekasi tersebut berdasarkan usulan Buruh dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tanggal 24 November 2021.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi merekomendasikan kenaikan upah buruh ke Gubernur Jawa Barat.

Hari ini aksi demo buruh menuntut kenaikan upah berlangsung di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi.

Aksi demo buruh tersebut membuat macet beberapa ruas jalan, seperti di Jalan Raya Imam Bonjol, Cikarang Barat.

Check Also

KDS Situbondo Santuni 30 Anak Yatim Dengan Membagikan Satu Set Pakaian Lebaran

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sebanyak 30 Anak Yatim mendapat santunan berupa satu set pakaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *