Batu Bara Mutiara indo TV 13 April 2020.
Tim Jatanras Kepolisian Resor Batu Bara berhasil meringkus Pelaku tindak kejahatan perampokan yang sangat meresahkan masyarakat. 13 April 2020.
Dua pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tidak berkutik saat diringkus oleh Tim Opsnal Kepolisian Resor Batu Bara. Pada saat diringkus satu diantara kedua pelaku pencurian dengan kekerasan terpaksa diberi hadiah timah panas(Didor) dibagian kakinya karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
Kepolisian Resor Batu Bara melalui Tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus berhasil meringkus kedua pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) berdasarkan Laporan Polisi : LP / 153 / IV/ 2020 / SU / Res Batu Bara, tanggal 11 April 2020.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis. SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP. Bambang Gunanti membenarkan adanya penangkapan dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Satu diantara kedua Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Demikian keterangan yang diterima wartawan dari Kasat Reskrim AKP. Bambang Gunanti melalui pesan Whatsap 13/04/2020.
Kronologis Kejadian 09 April 2020 sekira pukul 16 : 00 wib di Jalinsum Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara.
Diketahui korban curas , Eni Marliza (37) yang memiliki profesi sebagai Ibu rumah tangga(IRT) merupakan warga Kabupaten Simalungun.
Pada saat kedua pelaku menjalankan aksinya, mencuri dan merampas dengan kekerasan dan brehasil mengambil 2 Unit Handphone milik korbannya.
Sebelum terjadi aksi pencurian dan perampasan dengan kekerasan, pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, dengan tiba – tiba kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor menghampiri dan memepet korban hingga berhenti lalu kedua pelaku berhasil merampas Handphone milik korban, yang sempat terjadi tarik menarik, karena korban mencoba mempertahankan tasnya yang ber isi handpone, uang dan barang lainya.
Dengan kejadian pencurian dan perampasan dengan kekerasan itu, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp.5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan Penyelidikan atas kejadian tersebut dan mendapatkan Informasi keberadaan kedua pelaku yang dicurigai, akhirnya Tim Opsnal Kepolisian Resor Batu Bara berhasil meringkus kedua pelaku. AT (48) ditangkap di Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar. Terjadinya tindakan tegas dan ter ukur karena AT melakukan perlawanan untuk melarikan diri.
Setelah diinterogasi pelaku (AT) mengakui pada saat melakukan pencurian dan merampas dengan kekerasan bersama temannya SH alias Dion (30) yang mengendarai Sepeda Motor Honda Verza BK 3546 TBM.
Barang bukti yang dapat diamankan dari kedua pelaku. I (satu) unit handpone merk OPPO, dan I (satu) sepeda motor honda verza warna hitam. BK 3546 TBM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna mengungkap komplotan lainya. (Terang Kasat Reskrim)
Rizal Hutagaol