Berita TerbaruHukum & KriminalNusantara

Unit Reskrim Polsek Palmerah Amankan Pelaku Pencurian

287
×

Unit Reskrim Polsek Palmerah Amankan Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

Mutiara IndoTV – Jakarta. Jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan yang terjadi di Jalan PLN III Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Selasa (06/03/2018).

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono membenarkan penangkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut, Ia mengungkapkan. Saat kejadian anggota Buser sedang melakukan observasi wilayah, kemudian mendapat informasi adanya pelaku pencurian yang sudah diamankan warga.

Mendapati informasi tersebut, kemudian anggota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Peekara (TKP) dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari keterangan pelaku (MI), Ia melakukan aksinya bersama rekannya (MAZ) yang kini masih dalam pencarian Polisi.

Hasil introgasi terhadap pelaku bahwa (MI) masuk ke rumah yang sedang dibangun dengan cara melompati pagar dan berperan mengawasi disekitar lokasi, sedangkan (MAZ) masuk ke dalam rumah sasarannya. Mengetahui Aksinya diketahui warga, pelaku (MAZ) lari dari dalam rumah dan berhasil melarikan diri sedangkan (MI) tidak sempat melarikan diri dan diamankan oleh saksi.

“untuk barang bukti yang berhasil diamankan antaranya satu Unit sepeda motor merk Yamaha Fino dan satu Unit Handpone merk Iphone warna Gold.” Katanya. Kapolsek Palmerah menegaskan, Ia berserta jajarannya akan terus menekan angka kriminalitas maupun aksi premanisme dan tidak segan – segan untuk menindak tegas terukur jika mencoba melawan.

“Untuk pelaku yang melarikan diri agar menyerahkan diri ke Polisi, jika tidak maka Kami (Polisi) tidak segan – segan untuk menindak tegas terukur. Sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk membersihkan Jakarta Barat dari tindakan kriminal maupun aksi premanisme.” Tegasnya

Atas perbuatannya MI (21) yang merupakan warga Srengseng, Kembangan Jakarta Barat ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Palmerah bersama ancaman Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *