Mutiaraindotv, Humas Polres – Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resor Muba, membekuk Pemuja Narkotika jenis Ganja. Tepatnya di depan Toko Lola Simpang Telkom, Jalan Lintas Palembang – Jambi, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, sekira pukul 20.30 Wib. Sabtu, 23 Mei 2020.
Tersangka sendiri bernama Leo Saputra, umur 29 tahun yang tinggal di Desa Marga Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya. Pekerjaan Petani Panen Sawit ini ditangkap tanpa perlawanan dengan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja.
” Pelaku ini kita tangkap saat Anggota melaksanakan Giat KKYD, pelaku ini mengikutin orang tuanya yang berpindah – pindah. Dia mulai make saat di Sungai Bahar – Jambi. Dan dia selama di Tungkal Jaya, baru enam bulan “, ujar Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin Supriantoko, SH, yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K, pada hari Selasa, 25 Mei 2020, siang tadi via HP.
Penangkapan terhadap Leo berkat adanya kegiatan KKYD Personil Polsek yang menyebutkan. Pelaku saat itu gerak – geriknya mencurigakan.
Sehingga saat itu juga petugas memintai identitas pribadi nya oleh Anggota Polsek Tungkal, tak sampai disitu Polisi juga melakukan Penggeledahan Badan.
Alhasil, berhasil didapati sebuah kaleng rokok Merk Apache di dalam saku sebelah kiri celana Pelaku Leo sayputra. Saat ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa Barang tersebut miliknya.
” Aku la make waktu di Daerah Jambi pak, la dua tahun ini aku make pak ” ucap pelaku kepada Humas Polres.
Saat ini tersangka dan Barang Bukti tengah diamankan di Mapolsek Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Ia pelaku terancam dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) sub subsider Pasal 127 ayat (1) dan untuk Barang Bukti dengan Berat Bruto 7,16 Gram dan kertas Paper merk Toreado juga turut diamankan. (Humas Polres/Mailan).
editor “Awi “.