MutiaraindoTV, Kabupaten Bener Meriah – Aceh. Unit Resnarkoba Polres Bener Meriah serahkan 5 tersangka kasus Narkoba bersama barang bukti sabu – sabu, dan Narkotika jenis ganja ke Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara, sesuai dengan Laporan Polisi, penyerahan pada hari Kamis, 13 Desember 2018 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun 5 tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah diantaranya Saidi Maulana, Daniel Bin Hasan sesuai dengan Lp / 38/ IX / 2018, tanggal 13 September 2018. Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan telah lengkap nomor : B- 1632 / N. 1.30.3/ Euh. 1/12/2018, tanggal 12 Desember 2018 (P.21), Salehani Bin Rabimin Lp / 39/ IX / 2018, tanggal 17 September 2018. Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan telah lengkap nomor : B- 1627 / N. 1.30.3/ Euh. 1/12/2018, tanggal 12 Desember 2018 (P.21), Suardi Bin Usman Rahim Lp / 40/ IX / 2018, tanggal 17 September 2018. Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan telah lengkap nomor : B- 1630 / N. 1.30.3/ Euh. 1/12/2018, tanggal 12 Desember 2018 (P.21), Hairul Rijkan Bin Arsadi Lp / 42/ IX / 2018, tanggal 20 September 2018. Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan telah lengkap nomor : B- 1628 / N. 1.30.3/ Euh. 1/12/2018, tanggal 12 Desember 2018 (P.21)
Tahap II perkara tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan Narkotika sabu dan ganja, sekaligus penjual yang menimpa Saidi Maulana bersama 4 CS lainnya. Dan proses penyelidikan telah selesai dan berkas perkara telah dilimpahkan Kejaksaan dengan pengawalan Kasat Narkoba Iptu M Daud bersama anggotanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian barang bukti Narkotika ganja oleh Kasi Pidum Kardono SH, selaku penuntut yang dituangkan dalam berita acara penelitian barang sabu dan ganja kering menyatakan tersangka mengenal.
Mengakui dan dalam hal kepemilikan barang haram ganja yang berhasil digagalkan oleh Unit Narkoba, dalam penagkapan yang dilakukan pada bulan agustus yang lalu. Dan tersangka dinyatakan oleh Kasi Pidum kejaksaan bener meriah Kardono SH, telah lengkap berkasnya dan akan di kirim ke Rutan kelas B II Bener Meriah. (Pujo Prayetno)