Mutiaraindotv.com, BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Tidak butuh waktu lama, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua orang Pelaku yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dan penadahan pada Senin 14/11 kemarin.
Kedua Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso di TKP yang berbeda. Pelaku pertama dengan inisial P (38) warga Dusun Krajan Glugur Tengah Rt. 01 Rw. 02 Desa Pucang Anom Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso. Pelaku kedua inisial R (39) warga Dusun Krajan Rt. 25 Rw. 05 Desa/Kecamatan Jambe Sari Darus Sholah
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim membenarkan kasus pencurian yang dilakukan oleh dua Pelaku. Tersangka P sebagai Penadah barang curian yang dilakukan oleh R.
“Kedua Pelaku melakukan pencurian di tempat yang berbeda-beda. P sebagai Penadah dari hasil pencurian yang dilakukan oleh R. Pelaku R melakukan aksinya di Dusun Lucu Rt. 18 Rw. 04 Desa Pengarang Kecamatan Jambesari Darus Sholah. R diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A 15 yang dicurinya dari Korban Surujianto yang saat itu rumah pintu bagian depan tidak tertutup atau terbuka. Kemudian tersangka masuk kedalam kamar dan mengambil sebuah Handphone merk Oppo A 15 warna hitam dan dassbook handphone merk Oppo A 15. Pelaku R membawa hasil curiannya ke rumah P untuk dijual ,” ungkap Kasat Reskrim , Kamis (17/11/2022).
Akibat dari tindakan R dan P, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.750.000,00. lanjut Kasat Reskrim.
“Kedua Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. P kami jerat dengan pasal 480 ke-1e, 2e KUHPidana dengan tuduhan Pertolongan Jahat (Penadah). Sedangkan R dijerat dengan pasal 363 ayat (1), ke 3e, 5e KUHPidana dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (sam/zen)