Berita TerbaruNusantara

UPTD Wilayah 1 Akan Laporkan ke DLH Dan Badan Gakkum KLH Terkait Hilangnya Banner Larangan Buang Sampah Di Desa Pantai Makmur

19
×

UPTD Wilayah 1 Akan Laporkan ke DLH Dan Badan Gakkum KLH Terkait Hilangnya Banner Larangan Buang Sampah Di Desa Pantai Makmur

Sebarkan artikel ini

MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan Wilayah 1 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, pada hari Selasa 19 November 2024 memasang Banner penutupan pembuangan sampah liar di lokasi Kampung Muara Tawar RT. 002 RW  23 Kadus 8 Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Yang anehnya, baru dipasang sehari Banner tersebut sudah hilang/raib. Mirisnya banner tersebut hilang tanpa jejak, hal itu diketahui atas laporan warga sekitar. Kamis, 21 November 2024 pagi hari.

Terkait informasi hilangnya banner, sudah terdengar Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah Satu H. Zulkarnain Lubis.

” Iya benar, Banner himbauan untuk tidak membuang sampah dilokasi tersebut, serta pemberitahuan penutupan pembuangan sampah liar yang ada di Muara Tawar Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi telah hilang, baru satu hari di pasang, pagi hari sudah raib, “ungkap Zulkarnain Lubis.

Atas kejadian ini, lanjut Zulkarnain Lubis,  Akan ditelusuri terlebih dahulu terkait hilangnya banner imbauan yang baru saja di pasang oleh UPTD wilayah satu pengelolaan persampahan pada hari Selasa 19 November 2024 bersama Trantib dan MP Tarumajaya, Staf Desa Pantai Makmur dan warga sekitar.

” Miris aja, Banner himbauan larangan buang sampah di lokasi RT. 002 RW. 23 Kadus 8 Desa Pantai makmur baru di pasang sehari bersama tim pengawas dari wilayah satu dan pihak Kecamatan Tarumajaya, tiba – tiba hilang. “Ujarnya.

Masih kata Zulkarnain Lubis terkait hilangnya Bener himbauan larangan buang sampah di Desa Pantai Makmur akan  dilaporkan ketingkat berwenang, dan Dinas lingkungan hidup (DLH) serta Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

Zulkarnain Lubis menambahkan, “perbuatan melawan hukum sudah tidak bisa ditolerir, padahal jelas dalam tulisan banner ada konsekuensinya, pelaku open dumping sampah akan ditindak  tegas terkait pengelola TPS liar yang ada di wilayah satu (UPTD 1)  Yang meliputi tiga Kecamatan wilayah kerjanya Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Muara gembong, ”Pungkasnya. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *