Berita TerbaruNusantaraPemerintahanUncategorized

Wabup Mura Menghadiri Acara Secara Vitural Bagi 375 Narapidana Di Lapas Kelas IIA Muara Beliti

152
×

Wabup Mura Menghadiri Acara Secara Vitural Bagi 375 Narapidana Di Lapas Kelas IIA Muara Beliti

Sebarkan artikel ini

Mutiaraindotv, Lapas Narkotika Muara Beliti – Musi Rawas, Sebanyak 1.438 Narapidana bebas setelah menerima Remisi Umum baik RU I dan RU II, saat Peringatan Hari Ulang Tahun ke- 75 Republik Indonesia. Senin, 17 Agustus 2020.

Acara pemberian Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas kelas IIA Muara Beliti ini dihadiri langsung Wakil Bupati Mura Hj. Suwarti, yang disambut langsung Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rudik Erminanto, Dandim 0406/ MLM diwakili Danramil, Jajaran Pegawai Lapas Kelas IIA, dan 6 Narapidana yang menerima secara simbolis Remisi.

Acara dilanjutkan dengan mendengarkan laporan secara Virtual oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, menyampaikan bahwa Remisi ini diberikan sebagai wujud Apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.

Lanjut beliau, sebanyak 117.737 Narapidana lainnya menerima Penggurangan masa Hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan dan RU II mulai dari 5 bulan sampai 6 bulan.

Ditambahkan Reynhard, secara keseluruhan, Narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020 berjumlah 119.175 orang. Remisi diberikan pada Narapidana memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif.

Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Serta aktif mengikuti Program Pembinaan di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Reynhard menerangkan, pemberian remisi umum HUT RI ke- 75 ini dapat menghemat Pengeluaran Uang Negara. Yaitu dengan memangkas Anggaran Makan Narapidana hingga lebih dari Rp. 176 Milyar, ujarnya.

Remisi atau Penggurangan masa Pidana diberikan kepada Narapidana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Serta PP No. 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam sambutanya Wakil Bupati Mura Hj. Suwarti, mengatakan mengucapkan selamat kepada warga binaan di Lapas kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Yang mendapatkan Remisi Umum di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 75 tahun 2020 ini, kepada 375 orang Narapidana.

Apapun yang telah kalian dapatkan selama dalam Lapas Narkotika Kelas IIA ini, jadikan hidup yang lebih baik dan berarti menuju kehidupan kedepannya. Intinya ambillah yang Postif saja karena ibu dan bapak serta anak dan istri dari adek – adek sekalian menunggu kalian dirumah.

Dan mulailah hari ini setelah keluarnya adek – adek disini tidak lagi mengulangi hal yang sama dan ada baiknya untuk menjauhi Narkoba pesan Bu Wabup Suwarti. Yang disampaikan kepada Narapidana baik yang mendapat remisi dan yang belum karena Narkoba itu bukan hanya merusak diri sendiri, namun merugikan keluarga kita.

Sedangkan Rudik menyampaikan dari 375 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum ini terbagi menjadi dua yaitu, Remisi Umum I dan Remisi Umum II diantaranya untuk Remisi umum I sesuai jumlah remisi  dan orang :
  1. 1 bulan sebanyak 30 orang,
  2. 2 bulan sebanyak 34 orang,
  3. 3 bulan sebanyak 68 orang,
  4. 4 bulan sebanyak 108 orang,
  5. 5 bulan sebanyak 110 orang, dan
  6. 6 bulan sebanyak 12 orang.

Untuk Remisi Umum II sesuai dengan jumlah dan orangnya :
  1. 5 bulan sebanyak 9 orang, dan
  2. 6 bulan sebanyak 4 orang.
Dan jika mereka ingin bebas langsung setelah 17 Agustus 2020 ini, wajib menyetor uang ke Kejaksaan Negeri mulai dari 100 juta sampai dengan 1 milyar tergantung jumlah Remisinya. Tapi jika tidak membayar ya menjalini sisa hukuman sesuai dengan jumlah remisi, ujar Rudik Kepala Lapas kelas IIA Muara Beliti. (021).

editor ” Awi “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *