Mutiara IndoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, mengadakan acara pelantikan Panitia Pilkades Tahun 2018. Acara pelantikan panitia Pilkades Tahun 2018, dihadiri Wadan Ramil, Kapolsek Tambun Selatan, Kepala Desa Detiadarma, BPD, LPM, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Pengurus Rt/Rw, Kadus se-Desa Setiadarma, Kecatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Jum’at, (06/04/2018).
Menurut Ketua BPD Setiadarma Budi raharjo, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada didaerah Kabupaten.
Desa juga memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri, dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan sub sistem, dari sistem penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga desa memiliki kewenangan, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Begitu pula dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus sesuai, dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan pemerintah desa tidak dapat lepas dari jabatan Kepala Desa, pemerintah desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih masyarakat desa yang sudah mempunyai hak memilih.
Selanjutnya syarat dan tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa beserta petunjuk pelaksanaannya yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Kepala Desa ditetapkan melalui perolehan suara terbanyak, kecuali calon tunggal yang harus mendapat suara 50% + 1, dari pemilih yang menggunakan hak memilih dalam pemilihan yang nantinya dilantik oleh Bupati paling lama 30 hari setelah pemungutan suara. (Irma.W/Rachmat)