Warga Laporkan Kades Togimbogi Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

MutiaraindoTV, Kabupaten Nias Barat – Sumatera Utara. Karena diduga selewengkan keuangan desa sejak Tahun 2018 dan 2021 oknum Kepala Desa Togimbogi Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat berinisial FH, dan kawan-kawan. Dilaporkan kepada Bupati Nias Barat dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta instansi/lembaga terkait lainnya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah warga Desa Togimbogi Kecamatan Sirombu guna penelusuran dan penyelamatan uang negara.

Dalam surat laporan pengaduan BPD bersama warga Desa Togimbogi yang diterima awak media ini pada hari Senin 02 Agustus 2021, disampaikan sebagai dasar pelaporan dugaan penyelewengan keuangan desa di Desa Togimbogi yakni.

Atas petunjuk Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, “bahwa pelaksanaan/penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat serta transparansi dalam penggunaannya.

Kemudian, visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dan Era Era Hia yakni terwujudnya Nias Barat Bersih, Unggul dan Maju.

Salah seorang masyarakat pelapor Tongoni Hia mengatakan, “bahwa dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Togimbogi itu dilakukan oknum, sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan penerimaan awal Tahun 2021 ini.

Pihaknya merasakan pelaksanaan tata kelola keuangan desa di Desa Togimbogi jauh dari azas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Dijelaskannya, pagu dana kegiatan pembangunan fisik disetiap tahun sungguh fantastis tetapi realita lapangan sangat jauh berbeda. Selain dari pada itu, juga dana kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, dana Covid-19 diduga terjadi penyunatan.

Kemudian, dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa oknum Kades bersifat arogansi. dikala itu masyarakat mempertanyakan sasaran pengadaan BUMDes, oknum menjawab “Masyarakat bukan tim audit dan kalau tidak puas silahkan buat surat pengaduan, ”terangnya.

Ditambahkan Tongoni Hia, pada rapat yang digelar Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Togimbogi, pada Sabtu 24 Juli 2021, bertempat Balai/Kantor Desa Togimbogi yang dipimpin oleh Ketua BPD Ofasiwa Hia, oknum Kepala Desa FH menegaskan.

Terkait pertanggung jawaban tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai Peraturan yang berlaku, pihaknya hanya melaporkan dan mempertanggung jawabkan kepada Dinas PMD dan Inspektorat Nias Barat. Sehingga besar kemungkinan atas pernyataan yang tegas itu pihak BPD tidak berkutik lagi.

Ditempat berbeda, menanggapi laporan kasus dugaan penyelewengan di Desa Togimbogi tersebut. Ketua Komcab LP.K-P-K Kabupaten Nias Barat Aminudin Hia, SE mengatakan meminta Pemerintah Nias Barat melalui Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti aduan tersebut karena keuangan desa sarat dengan KKN.

”Kita dari LSM/Pers yang bertugas di wilayah Kabupaten Nias Barat, meminta serta berharap Pemerintah Daerah dapat melakukan supaya penelusuran dan atau intervensi atas tata kelola penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Togimbogi tersebut agar tidak meluas ke area lainnya. Tindakan KKN dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat desa dan negara. ”Ujarnya.

Dikatakannya, kita dukung langkah – langkah serta proses yang dilakukan Pemerintah Daerah Nias Barat serta Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

“Laporan pengaduan masyarakat Desa Togimbogi ini sedang kita analisa dan ikuti seperti apa bentuk dan proses penanganannya ke instansi/lembaga terkait. Jadi kasus ini kita tetap kawal kalau itu benar adanya kita sesalkan, ”pungkapnya. (Team)

Check Also

KDS Situbondo Santuni 30 Anak Yatim Dengan Membagikan Satu Set Pakaian Lebaran

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sebanyak 30 Anak Yatim mendapat santunan berupa satu set pakaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *