MUTIARA Indo TV.com (Bekasi)-Penyelesaian sidang tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dinilai buruk oleh masyarakat Bekasi. Salah seorang warga bahkan sempat menuang kan keluhannya pada salah satu group What App yang ditujukan untuk Bupati Bekasi agar tahu keluhanya.
” Ini jeritan dan keluhan warga Kabupaten Bekasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Khususnya dalam penyelesaian kasus tilang pelanggaran lalu lintas,” kata salah seorang Wargnet bernama Tarmin.
Sebagai warga Kabupaten Bekasi, Tarmin menyampaikan keluhannya itu kepada Bupati Bekasi, H.Eka Supria Atmaja.
Masyarakat, kata Tarmin berharap pelayanan lebih dimudahkan, yang menjadi keluhan kami tentu juga para pelanggar yang lain.Ketika kami ingin mengambil sisa denda yang dititipkan di BRI sepertinya dibuat sulit oleh kantor Kejaksaan Negri Bekasi.
” Selama ini ketika pelanggar mengambil barang bukti dan sisa denda tilang namun untuk keterangan bukti denda tilang tidak diberikan pada saat yang bersamaan. Namun pelanggar harus kembali lagi beberapa hari lagi baru diberikan keterangan sisa denda yang untuk mengambil di Bank BRI,” kata Tarmin.
Begini bunyinya Surat Terbuka Untuk Bupati Bekasi H Eka Supria Atmaja.
” Bapak Bupati yang kami hormati berbagai kebijakan pemerintah Kabupaten Bekasi telah dirasakan manfaatnya untuk masyarakat kab Bekasi.
Perhatian bapak kepada masyarakat disaat musim kekeringan dengan membagikan air minum sebuah wujud kepedulian.
Kemudahan – kemudahan dalam pelayanan adminitrasi kependuduk juga telah banyak dirasakan oleh masyarakat
Satu hal yang ingin kami sampaikan kepada bapak Bupati terkait pelayanan penyelesaian tilang pelanggaran lalu lintas
Memang kami tahu penyelesaian pelanggaran lalu lintas bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, namun kami sebagai warga mohon bapak Bupati Bekasi sebagai kepala daerah dan pemiminpin kami untuk dapat mengayomi kami.
Masyarakat berharap pelayanan lebih dimudahkan, bayangkan untuk mengurus sisa denda tilang harus kembali lagi beberapa hari. Bagaimana jika ada warga yang tinggal di Muaragembong, Tarumajaya, yang jaraknya cukup jauh.
Ketika kami ingin mengambil sisa denda yang dititipkan di BRI. sepertinya dibuat sulit.
Selama ini ketika pelanggar mengambil barang bukti dan sisa denda tilang namun untuk keterangan bukti denda tilang tidak diberikan pada saat yang bersamaan. Namun pelanggar harus kembali lagi beberapa hari lagi baru diberikan keterangan sisa denda yang untuk mengambil di Bank BRI
Sekali lagi dengan ketidakberdayaan masyarakat mohon kiranya bapak bupati Bekasi dapat mengajukan permohonan ke kejaksaan negeri kab Bekasi untuk lebih dibuat sederhana proses pengembalian sisa denda tilang yang di titip di bank
Semoga bapak Bupati Bekasi juga dapat mempertimbangkan luas kabupaten Bekasi saat ini , serta pekerjaan masyarakat kab Bekasi
Alangkah repotnya selama untuk mengambil sisa uang denda tilang. Harus balak balik ke kantor kejaksaan negeri . Sementara jaraknya yang cukup jauh tentunya juga harus meninggalkan aktifitas kerja
Dipundak Bapak Bupati Bekasi kami menaruh harapan……
Terlebih beberapa waktu yang lalu bapak bupati juga telah menanda tangani Mou dengan kejaksaan negeri kab Bekasi
Semoga dengan ada MOU yang telah buat dapat lebih ditinggkat untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat
Satu apresiasi masyakat atas peningkatan pelayanan kepada publik dari pemerintah kabupaten Bekasi semoga apresiasi tidak luntur hanya karena terkait buruknya penyelesaian sidang tilang pelanggaran lalu lintas di kejaksaan negeri kabupaten Bekasi
Semoga apa yang kami keluhkan ini bisa mendapat solusi dari bapak bupati Bekasi dan sebagai hadiah ulang tahun ke 70 , warga kabupaten Bekasi dari pemerintah kabupaten Bekasi dan kejaksaan negeri kab Bekasi
Tak lupa kami mengucapkan Selamat Hari Jadi Kab Bekasi ke 70 tahun, bekerja bersama untuk Bekasi dua kali tambah baik.
Wasalamu Alaikum warahmatullahi wabarohkatuh
Hormat kami
Tarmin
warga kab bekasi