MutiaraIndoTV.com ( Bekasi)- Warga Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi menolak keras Tempat Pemakaman Umum yang akan dibangun PT.Jababeka.
Pasalnya , Tempat Pemakaman Umum yang bernama Khayangan Memorial Park tersebut dibangun di tengah tengah pemukiman warga Desa Sertajaya dengan luas 15 Ha.
Menurut Kepala Desa Sertajaya, Mohammad Toha, warganya menolak lantaran pihak Jababeka tidak pernah nelakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya, sementara saat ini tengah dilaksanakan pematangan lahan TPU tersebut.
” Lahan yang akan di buat TPU komersial itu berada ditengah tengah pemukiman warga kami,” Kata Mohammad Toha, Rabu (31/5).
Menurutnya, wajar jika warga melakukan penolakan dan melaporkannya ke pemerintah desa.
” Kami pemerintahan paling bawah tentunya harus melayani aspirasi warga,” Jelas Muhamad Toha.
Menurutnya, soal TPU komersial, jika memang PT Jababeka sudah menempuh perizinan , seperti tata ruang dan iji amdalnya, pihaknya juga akan sangat menghargai dan mematuhi.
” Tetapi jika hal ini tidak ditempuhi ( ijin) seperti tata ruang dan ijin amdalnya kami terpaksa menolaknya,” Katanya.
Sementara Komite Nasional PPLH menanggaoi hal ini mengatakan pihak PT Jababeka wajib mentaati aturan terkait pembuatan TPU tersebut.
” Salah satunya harus memiliki ijin Amdal,” Kata Aji Turmuji, Sekjen Komnas PPLH, Rabu (31/5).
Ijin Amdal ,sambung Aji Turmuji, salah satu komponen penting dalam proyek pembangunan yang dilakukan perusahaan swasta.
Oleh karena itu, Komnas PPLH menyarankan PT Jababeka untuk menempuhnya terkait pembangunan TPU.
Dikatakannya, pembuatan TPU tersebut akan berdampak pada lingkungan dan pemukiman warga sekitar.
” Dampak lingkungan harus menjadi prioritas pengembang,” Terangnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, lahan TPU yang akan dibangun PT Jababeka sudah dipasarkan. Luas lahan yang akan dibuat TPU 15 Ha dan lahan yang sudah pematangan seluas 2 Ha.