Waww Oknum ASN Pasang Portal Jalan Di Perum. Graha Silampari Tanpa Di Ketahui Pihak Kelurahan Dan Kecamatan

 

Undangan Rapat Tanpa Diketahui Pihak Aparat Setempat 

Mutiaraindotv – Kelurahan Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau, Pro dan kontra terkait adanya pemasangan portal oleh oknum ASN yang tinggal di perumahan Graha Silampari padahal portal yang ada di pintu gerbang sudah lama terpasang, ini malah dipasang dobel oleh pihak oknum tersebut. Akhirnya warga sekitar yang tidak pro ke oknum bertanya ke pihak RT. 03, untuk memberikan informasi ke pihak kelurahan terkait portal tambahan dan pihak kelurahan pun meneruskan laporan warga tersebut ke pihak Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dan pada hari Selasa, 07 Februari 2023 sekitar jam 14:00 wib tim RT, Kelurahan dan Kecamatan bersama Sat Pol PP melalui PPUD melakukan penindakan dengan pembongkaran portal yang dipasang oleh Oknum ASN yang tinggal di dalam Perumahan Graha Silampari.

Camat Selatan II Aank menyampaikan ke Tim Mutiaraindotv tertanggal 08 Febuari 2023, bahwa kita bekerja ini harus sesuai prosedur terkait apapun permasalahan dan sekecil apapun yang ada dimasyarakat harus adanya musyawarah mufakat bukan interen pribadi, jadi saya berharap hormatilah aparat pemerintah setempat.

Lurah Simpang Periuk Yulianto, mengatakan ke tim mutiaraindotv terkait masalah portal yang terjadi di Perumahan Graha Silampari tersebut tolong apapun yang ingin dilakukan untuk dikoordinasikan dulu dengan RT, Toko Masyarakat, Toko Agama, Tokoh Adat setempat, untuk kompromi dulu apa yang akan di buat dan pesan saya tolong hargai pemerintah setempat selaku pemilik wilayah.

Sedangkan RT. 03, Ucok menyampaikan cerita awal sebelum pemasangan portal memang ada sempat menemui saya sebagai RT setempat salah satu pengembang perumahan izin numpang lewat mau buat perumahan dibelakang perumahan Graha Silampari. Menyikapi hal tersebut saya sebagai RT melakukan musyawarah dulu dengan warga sekitar 15 warga setuju 8 tidak setuju dan saya melaporkan ke pihak kelurahan dan kecamatan. Akibat hal tersebut ada 2 oknum ASN tidak setuju dengan alasan tidak nyaman, setelah itu berjalan pihak pengembang komunikasi mau masuk alat berat, mendengar hal tersebut 2 Oknum tersebut langsung melakukan permotolan jalan. Melihat portal tersebut selaku RT langsung buat laporan ke pihak kelurahan dan disampaikan ke kecamatan dan pihak kecamatan melaporkan ke pemerintah daerah.

Dan pada hari Selasa saat Pol PP langsung membongkar porta tersebut, dan 2 malam berikutnya pihak oknum melakukan rapat mendadak tanpa koordinasi lagi dengan aparat setempat baik RT dan Lurah. Dalam rapat tersebut mereka langsung membahas terkait jabatan RT langsung ingin dilakukan poting, yang agak aneh dalam rapat tersebut baik itu untuk memilih RT dan membangun atau membentuk apapun aturan yang akan dibuat harus adanya keterlibatan RT, Lurah, diketahui pihak Kecamatan, dan juga Kepala Keluarga (KK). Akan tetapi kejadiannya rapat tersebut yang menandatangani dalam hal rapat tersebut 1 KK bisa ditangani dalam satu keluarga emang asli warga kita sendiri. Kalaupun ada aturan terbaru terkait penentuan kebijakan baik pemilihan RT, adanya pembangunan fasum itu setau saya harus adanya keterlibatan Aparat Setempat ya Lurah dan Camat selaku pemilik wilayah.

Sedangkan hasil konfirmasi Tim Mutiaraindotv bahwa terkait perumahan yang ada dikota Lubuklinggau yang sudah menjadi kelurahan otomatis sudah menjadi aset Pemkot, diantaranya perumahan sudah menjadi aset yaitu Perumnas Lubuk Tanjung, Perumnas Niken, Perumnas Rahma dan Perumahan Graha Simpang Periuk.

Menyikapi hal diatas aturan apapun dalam setiap pembangunan yang berguna untuk kepentingan umum bukan pribadi dan golongan dijalan harus memenuhi standar aturan yang berlaku seperti Pembangunan portal bisa dilihat dalam Pasal 4 ayat 5 huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat. Pasal tersebut menjelaskan pengelolaan lingkungan perumahan, mencakup pelayanan jasa yang kegiatannya adalah menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. Secara umum, pengaturan mengenai portal tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dari ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang portal. Hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang dapat membuat atau memasangnya. Namun, secara teknis, portal yang dibangun harus memenuhi ukuran standar yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan (“Surat Dirjenhubdat 5/9/2011”). Dalam Poin D.2.d Surat Dirjenhubdat 5/9/2011 ditentukan antara lain tinggi dan panjang portal. (@_018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *