505 Rumah Tidak Layak Huni  Mendapat  Perhatian Pemkab Melalui Dinas Perkim Batu Bara

Mutiaraindotv, Batu Bara, Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Batu Bara telah berhasil selama dua tahun ini membedah 505 rumah warga yang tidak layak huni (RTLH). Rabu, 12 agustus 2020.

Hal ini dijelaskan oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP, yang diwakili Kadis Perkim Norma Deli Siregar, saat dimintai keterangan menjawab pertanyaan wartawan saat meninjau rumah warga yang telah selesai di Bedah atau di Renovasi oleh Pemerintahan kabupaten Batu Bara. Norma menjelaskan bahwa Bedah Rumah untuk Masyarakat di tahun 2020, alhamdulillah telah selesai dikerjakan .

Atas nama Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP, Kepala Dinas Perkim meninjau langsung beberapa Rumah yang telah selesai di Renovsi. Diterangkan Norma bahwa Rumah yang di Renovasi bersumber dari APBD Batu Bara tentu sangat perlu kita lakukan peninjauan apakah rumah tersebut sudah benar benar selesai pengerjaannya atau sudah layak huni oleh masyarakat penerima manfaat dari Pemerintah.

Dari 9 Rumah yang kami kunjungi ternyata seluruhnya sudah rampung dan rumah tersebut sudah layak untuk dihuni oleh penerima manfaat, terang Norma.

Lanjut Norma menyebutkan Program Bedah Rumah yang terbanyak untuk tahun ini di 12 Kecamatan se- Kabupaten Batu Bara. Yang dialokasikan pada tahun Anggaran 2019 telah selesai di Renovasi 222 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Terhitung sampai saat ini tahun 2020 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat yang menerima manfaat telah selesai dikerjakan sebanyak 283 unit.

Dan untuk tindak lanjut Bedah Rumah di ajukan melalui P. PAPBD Batu Bara 2020 oleh Pemkab Batu Bara besar kemungkinan Rumah yang Tidak Layak Huni akan di Bedah 77 unit Rumah lagi .

Dijelaskan lagi bahwa Nilai Bantuan untuk Bedah Rumah kepada Masing-masing warga yang mendapat manfaat kisaran Rp. 15 Juta/ Rumah, Rp. 12,5 Juta  ini digunakan untuk Belanja Bahan Bangunan dan Rp. 2,5 Juta untuk Ongkos Tukang, Kriteria Penerima Bantuan bertajuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), ungkap Norma Kadis Perkim Batu Bara.

Perlu untuk di jelaskan lebih ditael lagi kata Norma kepada para awak Media Online dan Cetak Masyarakat yang mendapat Bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). Tentu ada beberapa Kreteria yang merupakan Persyaratan pendukung antara lain :

  1. Tanah Milik Sendiri,
  2. Masyarakat Yang Termasuk  berpenghasilan rendah,
  3. Sudah berkeluarga dan siap berswadaya dalam bentuk tenaga, bahan serta kebutuhan lainya .

Target Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP, sebelum berakhir masa Jabatannya seluruh Masyarakat yang memiliki rumah yang Tidak Layak Huni di Kabupaten Batu Bara hendaknya dapat di Renovasi. Sehingga menjadi Rumah Layak Huni sesuai dengan kreterianya tandas Kadis Perkim.

Pada kesempatan yang sama Nenek Supinah (86), salah seorang warga Penerima Bantuan Renovasi Rumah, menyampaikan Puji Syukur terhadap Allah SWT yang membukakan rezky nya.

Dan menyampaikan ungkapan terimakasih yang tak terhingga atas perhatian dan bantuan Bapak Bupati Ir. H. Zahir, M.AP, bahwa rumahnya telah selesai dibangunkan. (Gatot).

Check Also

Vicky Prasetyo Masuk Bursa Pilwakot Bekasi

MutiaraIndoTV.com.( Bekasi) – Artis Vicky Prasetyo dikabarkan masuk bursa Pilwalkot Bekasi. Vicky pun di telah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *