Korban Postingan Video TikTok Amel Kece Minta Satreskrim Polres Situbondo Segera Panggil Terlapor

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – AS (34) asal Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo penuhi panggilan penyidik untuk dilakukan klarifikasi sehubungan dengan video berdurasi satu menit, lima puluh satu detik yang diunggah oleh pengguna akun TikTok Amel Kece @_nenk holila tersebut, bertempat di ruang Unit Idik IV/PPA Sat Reskrim Polres Situbondo, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, pelapor AS (34) selaku korban dalam kasus tersebut mendapatkan surat dari Kepolisian Resor (Polres) Situbondo tertanggal 16 April 2024, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan atau menyebarluaskan pornografi dan atau mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang berbau kesusilaan dengan Laporan Polisi Nomor : LPM/119 SATRESKRIM/IV/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO, tanggal 09 April 2024.

“Kami datang ke Mapolres Situbondo untuk memenuhi panggilan penyidik dan penyidik telah mengklasifikasi atas semua laporan saya kemarin, tentang postingan TikTok Amel Kece yang sudah tersebar viral serta tidak pantas untuk di konsumsi publik, “kata AS (34) saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Sambung AS, hampir semua ditanyakan oleh penyidik, seperti dari awal melihat postingan di TikTok dan juga tentang video serta foto-foto yang tanpa memakai busana seperti yang virall di akun TikTok Amel Kece itu dan sekarang sudah dihapus oleh pemilik akun TikTok tersebut.

“Saya berharap kepada Bapak kepala kepolisian resor (Kapolres) Situbondo, agar perkara yang kami laporkan ini terus berlanjut dan terlapor nantinya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, “ujar AS dihadapan awak media.

Saat disinggung beberapa awak media tentang beredarnya selebaran pelapor bahwa disinyalir telah memakai uang terlapor sebesar 12 jutaan dari pemilik akun TikTok Amel Kece dan dinilai telah membuat laporan palsu.

“Semua tuduhan itu tidak benar dan terkesan membela diri, malah sebaliknya uang saya yang habis gegara dia (terlapor, red) dan kalau mengatakan laporan saya itu palsu. Saya selaku korban kok mas, jadi nunggu hasil pemeriksaan Polisi saja untuk membuktikan seperti apa proses hasil penyelidikan nantinya, walaupun bukti buktinya sudah dihapus oleh pemilik akun, “pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo dikonfirmasi melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Situbondo, AIPDA Indah, membenarkan adanya pelaporan dan pemanggilan terhadap pelapor tersebut untuk klarifikasi dan prosesnya sudah ditangani Unit PPA.

“Iya benar pak, kita klarifikasi terkait laporan pengaduannya tadi, “ujar AIPDA Indah, Senin (22/4/2024) sore.

Sambung Polwan yang murah senyum ini, untuk proses selanjutnya, kami panggil juga pihak terlapor untuk dilakukan klarifikasi. Namun setelah penyidik itu melakukan klarifikasi para saksi-saksi lainnya.

“Ya teradu nanti pasti kita undang untuk klarifikasi setelah penyidik melakukan klarifikasi saksi-saksi lain, “pungkasnya. (Sony)

Check Also

Ikatan Ibu Nyai Dan Tokoh Masyarakat Situbondo Mengadakan Pengajian di Mushollah Ma’Rojul Ihtida Kotakan RT 30

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR-Kegiatan pengajian rutin bulanan yang di ketuai oleh NYI HJ. MUFAROMI, Spd …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *