MutiaraindoTV, Kabupaten Karawang – Jawa Barat. Menindaklanjuti adanya dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, Ketua Umum LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) H Marjuni Irchandy SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang guna melaporkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Pangulah Selatan. Kamis, 02 Agustus 2018 siang.
Dari data yang saya dapat disitu tertulis jelas, bahwa ada penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawanh, Provinsi Jawa Barat.
Contohnya, seperti bumdes, dalam pengelolaannya semua diduga Fiktif, seperti simpan pinjam. Penjualan Gas 3 Kg dan penyediaan alat-alat untuk hajatan, semuanya tidak ada realisasinya, “ujar Arjun panggilan akrab H Marjuni Irchandy SH.
Atas dasar tersebut Kami dari LSM GPRI sebagai lembaga swadaya pengontrol Sosial kebijakan publik, melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang. Agar kasus ini bisa ditindak lanjuti, oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Karena jelas ini merupakan suatu Preseden Buruk bagi Pemerintahan Desa yang mana negara, telah menggelontorkan banyak uang untuk kesejahteraan rakyat. Tapi malah dimanfaatkan oleh segelintir orang saja, demi kepentingan pribadinya.
Dan juga perlu diketahui, bahwa bumdes itu merupakan Badan Usaha Milik Desa yang mana dalam pengelolaannya harus dapat menjadi penggali potensi Sumber Daya Manusia SDM).
Yang nantinya akan menciptakan Peluang Usaha dan juga sebagai mata pencaharian bagi Masyarakat, bukan malah di Fiktipkan demi kepentingan Pribadi, tegas Arjun. (Jon)