Tanah Kas Desa, Warga Babelan Minta Peralihan Status Jadi Sertifikat

MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Warga Kecamatan Babelan berdatangan menghadiri rapat penyampaian kerja Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM), yang dilaksanakan di Sekretariat Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) di RT. 022/RW. 03 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Minggu, 30 Desember 2018.

Selaku Ketua Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) Chery Anthony Butar Butar mengatakan, Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) adalah sebuah tim bentukan masyarakat untuk mewakili masyarakat. Oleh karena itu, Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) memiliki Visi dan Misi, yaitu sebagai berikut:

Visi

Untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang berkeadilan, Slsesuai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Misi

Bekerja tanpa pamrih, menerjang yang menghambat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan

“Ia menyampaikan dan menjelaskan tentang rapat suatu pencapaian kerja dari pada Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM), dalam memperjuangkan permohonan masyarakat yang tinggal diatas Tanah Kas Desa (TKD).

Untuk memohon kepada pihak pemerintah, agar Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah ditempati masyarakat selama puluhan tahun secara turun-temurun bisa diberikan kepastian dan perlindungan hukum oleh pemerintah.

Berbagai upaya dan tahap demi permohonan masyarakat melalui Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM), tentang kepastian dan perlindungan hukum untuk penggarap.

Dan yang bertempat tinggal diatas Tanah Aset Pemerintah sudah kita tempuh bersama dan akan terus kita perjuangkan bersama – sama, “ucap Ketua Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) didampingi Sekretaris Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) Juhro Kelana kepada media usai rapat.

Ada pun penyampaian beliau kepada masyarakat, bahwa surat permohonan masyarakat juga sudah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. Dan mendapat tanggapan baik dan diketahui, bahwa Kementrian Sekretaris Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia telah menyurati Bupati Bekasi dengan Nomor Surat No: B-5249/Kemensetneg/D-2/DM.05/12/2018. Tanggal 19 Desember 2018.

Dalam hal pengaduan masyarakat terkait permohonan pengalihan hak atas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Babelan Kota, Desa Cileduk, Desa Bintaro Jaya, Desa Kedung Jaya, Desa Cicau, Kabupaten Bekasi yang telah menghuni dan menggarap tanah dimaksud sejak Tahun 1958.

Dalam perjuangan ini, adalah perjuangan masyarakat setempat. Yang pada saat ini tidak mempunyai tanah milik, agar menjadi milik dan tanpa terlepas dari aturan Perundang – Undangan Republik Indonesia. ”Pungkasnya.

Adapun harapan, Tokoh Masyarakat Desa Babelan Kota, saat ditemui media ini usai acara. Mengungkapkan harapannya agar Tanah Kas Desa (TKD) yang dihuninya, sejak puluhan tahun lalu dapat memiliki kepastian dan perlindungan hukum dari pemerintah.

“Saya yakin pemerintah mampu mengabulkan permohonan kami ini, ”harapnya diaminkan warga. (Mariam)

Check Also

LSM Gempur Situbondo Gelar Aksi, Dukung Kelancaran WWF Ke- 10 di Bali

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Puluhan Orang dari LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *