Diduga Penampungan Pasar Induk Cibitung Dibuat Tanpa Pondasi Dan Parahnya Lagi Ada Empat Pungli, ” Ini Kata Dewan Nyumarno “

MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Konsep Zero Waste (Tanpa sampah) yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Pasar Induk Cibitung dinilai gagal, hingga saat ini puluhan ton sampah terlihat masih menumpuk di sekitaran Pasar Induk Cibitung. Tumpukan sampah itu menimbulkan bau kurang sedap, sehingga mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung pasar. Sabtu, 08 Mei 2021.

Pasalnya informasi yang diperoleh Wartawan Media MutiaraindoTV menyebutkan, “volume sampah tercatat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Cibitung mencapai lebih 70 ton setiap harinya, rata – rata sampah yang dihasilkan merupakan jenis sampah basah dari para pedagang.

Berbeda dengan sampah di Pasar Tradisional lainnya, sampah Pasar Induk Cibitung terlihat sudah menjadi lumpur. Karena buah – buahan dan sayuran yang membusuk, sampah membusuk itu menimbulkan aroma tak sedap. Hingga tercium ke luar area Pasar Induk Cibitung yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Keresahan pedagang Pasar Induk Cibitung semakin menjadi manakala, terjadi Pungutan Liar alias Pungli di kawasan Pasar Induk Cibitung. Ada empat jenis Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Induk Cibitung, yaitu :

  1. Pungli kebersihan.
  2. Pungli perparkiran.
  3. Pungli keamanan.
  4. Pungli penjualan kios bodong.

” Ungkap, salah seorang pedagan Pasar Induk Cibitung yang Jojo kepada Wartawan Media MutiaraindoTV menjelaskan, “Pungutan Liar (Pungli) kebersihan terjadi diluar nilai retribusi pasar yang ditetapkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah.

Para pedagang dipungut uang kebersihan sebesar Rp. 7.000,- setiap harinya oleh oknum yang mengatasnamakan Rukun Warga Pedagang Pasar Induk Cibitung, ” Kata, Jojo.

Bila ditotal Pungutan Liar (Pungli) dari kebersihan setiap bulannya mencapai Rp. 300 juta lebih, selain kebersihan, parkir kendaraan bermotor dan keamanan terkena sasaran Pungutan Liar (Pungli). Kedua jenis Pungutan Liar (Pungli) tersebut mencapai Rp. 20 juta setiap harinya dan itu di luar retribusi yang diberlakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. “Ucap Jojo.

” Proyek pembaguna penampungan sementara yang berlokasi di Pasar Induk Cibitung sudah mulai berjalan dan ketika Wartawan Media MutiaraindoTV melihat kegiatan proyek tersebut, alangkah di sayangakan tanpa mengali pondasi sedikit pun.

Di duga asal – asalan, saat pengawas proyek di mintai keteragan bahwasanya papan proyek tidak tau dan ini proyek untuk penampungan sementara. Tidak pakai pondasi, “ujarnya Mandor.

Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dari Partai PDI Perjuang.

Dewan DPRD Kabupaten Bekasi  Nyumarno dari Partai PDI Perjuangan saat dimintai keteragan terkait Proyek Pasar Induk Cibitung yang tidak pakai pondasi untuk penampungan sementara dan dibulan April di keluhkan oleh para pedagang Pasar Induk Cibitunh terkait adanya empat Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Induk Cibitung.

Dewan Nyumarno memaparkan kepada Wartawan Media MutiaraindoTV melalui via pesan WharsApp, “bahwasanya kalau penampungan sementara itu belum pembangunan Fisik Revitalisasi Pasar Induk Cibitungnya haru selesai tahap Penghapusan Aset melalui Lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Baik akan saya teruskan ke Dinas terkait

Untuk di cek dan dipastikan dalam MOU antara Bupati Bekasi dengan pemenang lelang dan di cek juga dalam perjanjian kerjasamanya dulu, kalau penampungan sementara itu belum pembangunan Fisik Revitalisasi Pasar Induk Cibitungnya.

Dan Wartawan Media MutiaraindoTV menanyakan, “ketika pembaguna Proyek Penampugan Sementara Pasar Induk Cibitung ketika tidak pakai pondasi apakah kuat dan ketika terjadi apa – apa siapa yang bertangung jawab, serta banyaknya keluhan Pungutan Liar (Pungli) dan banyak warung bodong.

Dan terkait banjir, bahkan sampah Pasar Induk Cibitung masuk RSUD Cibitung sangat dikeluhkan pengguna jalan. Bahkan pihak RSUD Cibitung sendiri, jawabnya Dewan Nyumarno, “Insya Alloh kita berupaya yang terbaik dan tidak ada lagi Pungutan Liar (Pungli) dan warung bodong yang tidak masuk sipelent. “Ucapnya Dewan Nyumarno. (Mariam)

Check Also

PT. Fajar Surya Wisesa Tbk Serahkan 190 Unit Tempat Sampah ke 10 Desa Di Kab. Bekasi, Dukung Program Kampung Iklim

MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. PT. Fajar Surya Wisesa Tbk (Fajar Paper), produsen kertas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *