Patut Dipertanyakan Kinerja Aparatur Pemkot Sekitar Lokasi Perbukitan Yang Telah Gundul

Mutiaraindotv – Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Sekilas sejarah cerita masyarakat sekitar wilayah perbukitan yang telah digunduli oleh oknum yang dugaan sementara warga Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, yang merusak ekosistem alam di kawasan zona TNKS yang berlokasi di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Menurut legenda cerita warga sekitar yang mengetahui cerita dari neneknya terdahulu, bahwa Bukit tersebut diberinama Bukit Uban adalah bagian dari satu lintang garis sejajar dengan  Bukit Sulap. Konon kabarnya banyaknya perbukitan yang berdekatan dengan area kawasan Bukit Sulap adalah terjadinya Sumpah dari Sipahit Lidah. Mengutip cerita nenek moyang dulu Sipahit Lidah ingin membedung sungai Kelingi, namun disaat terjadi rapat dikawasan Bukit Sulap banyak sebagian tidak menyetujui. Akibat tidak mendapatkan persetujuan, itulah tanah yang dibawah Sipahit Lidah ditabur dan ditimpuk disepanjang area sungai Kelingi sampai ke kaki Bukit Sulap.

Namun sangat disayangkan ulah oknum yang tak bertanggung jawab menjual tanah kawasan TNKS, yang dilakukan oleh warga sekitar lokasi. Lahan tersebut kabarnya dijual seharga Rp. 50 Juta kepada warga masyarakat Rupit. Setelah proses pembayaran selesai, oknum pembeli langsung melakukan peninjauan ke titik lahan yang masuk kawasan TNKS dengan membuat jalan setapak yang masih masuk kawasan TNKS.

Saat tim Mutiaraindotv bersama TNKS  SPTN wilayah V Provinsi Sumatera Selatan, ternyata bukan hanya penggundulan saja, akan tetapi wilayah masuk kawasan TNKS disebelahnya itu sudah berganti tanaman bukan lagi tanaman untuk menjaga ekosistem. Akan tetapi menjadi tanaman karet dan kopi. Bisa jadi dugaan salah satu warga Rupit tersebut, memberanikan diri untuk melakukan penebasan wilayah kawasan TNKS.

Yang menjadi pertanyaan kemana pihak aparatur setempat sebagai peran penting ditengah masyarakat tidak tau atau pura – pura tidak tau atau sudah tau tapi tak mau tau. Inilah yang menjadikan pertanyaan bagi tim Mutiaraindotv. Ya seharusnya Pemerintah Daerah melalui pihak Kecamatan dan Kelurahan segera bertindak, bukan malah menunggu instruksi saja baru bergerak.

Sempat isu beredar yang diterima tim Mutiaraindotv di lapangan bahwa sempat dipertanyakan warga ke pihak aparatur setempat, dengan jawaban itu bukit yang digundul bukan masuk wilayah Kota Lubuklinggau, itu masuk wilayah Kabupaten Rejanglebong.

Setelah Tim Mutiaraindotv bersama TNKS  SPTN wilayah V Provinsi Sumatera Selatan turun ke lapangan meninjau langsung ke titik lokasi menggunakan GPS, lokasi masih berada di Kota Lubuklinggau. Dan dari titik nol sampai ke lokasi bahwa kawasan lahan yang sudah dilakukan penebangan masuk dalam kawasan TNKS.

Berdasarkan peraturan perundang undangan melanggar Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah. (3) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Pasal 36 Angka 19 Jo. Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp 7,5 miliar.

Untuk menyikapi hal perusakan alam yang telah dilakukan penebangan hutan di kawasan TNKS tersebut kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup agar segera melakukan reboisasi merupakan penghijauan yang dilakukan di hutan gundul, yang dugaan sementara dilakukan oleh oknum warga yang berasal dari Rupit, dibeli dari warga sekitar Kota Lubuklinggau.

Maka dari itu untuk kedepannya kepada Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau untuk segera melakukan peninjauan dan penindakan jika ada laporan dan temuan masyarakat, jangan saling klaim bahwa tidak masuk wilayah Kota. Karena dampak akibat kawasan perbukitan digunduli itu akan fatal dan bisa membuat Kota Sebiduk Semare terendam banjir bandang. (018).

Check Also

Plin Plan Penangganan Dugaan Kasus APBD 2023, Dinas Perikanan Oleh Inspektorat Kota Lubuklinggau

Mutiaraindotv – Kota Lubuklinggau, Dilema bagi insan pers terkait penanganan dugaan indikasi korupsi di Dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *